Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Baku Tembak di Jakarta

Janji Brigadir Yosua Sebelum Tewas Tertembak, 'Dia Mau Nyusul Kami'

Sebelum tewas dalam aksi baku tembak dengan sesama anggota polisi, Brigadir Yosua ternyata sempat berkomunikasi dengan keluarganya.

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa
Brigpol Norpryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua tewas dalam aksi baku tembak di rudis Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

“Iya, itu sayatan itu akibat amunisi atau proyektil yang ditembakan Bharada E,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Menurut Ramadhan, proyektil yang ditembakan itu mengenai tubuh Brigadir Yosua sehingga membuat luka seperti sayatan.

Adapun Brigadir J dan Bhadara E melakukan aksi saling tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Aksi baku tembak itu diduga dipicu tindakan Brigadir Yosua yang melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo dengan menodongkan senjata pistol ke kepalanya.

“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar dia.

Saat baku tembak itu, Brigadir Yosua melepaskan tujuh kali tembakan kepada Bharada E.

Adapun, Bharada E membalas dengan dengan kali tembakan.

Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal luka tembakan dalam kejadian itu.

“Walaupun lima tembakan, ada satu tembakan yang mengenai tangan kemudian tembus ke badan, jadi kalau dibilang ada tujuh lubang tapi lima tembakan itu ada satu tembakan yang mengenai dua bagian tubuh termasuk sayatan itu,” ujar dia.

Alasan korban tak tempel Ferdy Sambo

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut alasan Bharada E berada di rumah yang disebut rumah singgah isolasi itu karena baru dari luar kota.

"Jadi memang saudara RE (Bharada E) itu ajudan dari Kadiv Propam, namun pada saat itu, yang bersangkutan mendapat tugas untuk membantu mengamankan atau mengawal putera beliau ke luar kota sehingga prosedur karena dia baru pulang dari luar kota," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Budhi menyebut keluarga Kadiv Propam Polri mempunyai aturan bagi siapa saja yang baru melakukan perjalanan luar kota harus melakukan tes PCR Covid-19.

Selama menunggu hasil, orang-orang itu harus berada di rumah singgah tersebut.

"Maka sama dengan keluarga yang lain, yang bersangkutan juga melakukan isolasi terlebih dahulu sambil menunggu hasil tes PCR yang dia lakukan bersama keluarga yang lain," ungkapnya.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved