Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Baku Tembak di Jakarta

Kejanggalan Kasus Baku Tembak Polisi, Pengamat: Kenapa Bharada E Bisa Diperbolehkan Pakai Senpi?

Kasus penembakan Brigadir J masih menyisahkan banyak tanda tanya. Hingga pengamat mempertanyakan kenapa Bharada E bisa dibolehkan pakai senpi?

Editor: Tirza Ponto

TRIBUNMANADO.CO.ID - Brigpol Norpryansah tewas setelah baku tembak di Jakarta dengan Bharada E.

Brigpol Norpryansah merupakan Ajudan dari Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.

Brigpol Norpryansah tewas dalam insiden baku tembak di Jakarta.
Brigpol Norpryansah tewas dalam insiden baku tembak di Jakarta. (Istimewa)

Baca juga: Pantas Keluarga Sempat Dilarang Lihat Jenasah Brigpol Norpryansah, Ternyata Begini Kondisinya

Dalam insiden baku tembak tersebut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan alasan Bharada E bisa diizinkan menggunakan senjata api (senpi) saat bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Bambang Rukminto, seharusnya Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek lantaran pangkatnya masih Bhayangkara 2.

Karena itu, Polri harus mengungkap asal-usul senjata api milik Bharada E.

"Pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, dari mana asal senjata maupun peluru yang digunakan," kata Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Bambang menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan.

Termasuk, pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban yaitu jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri.

"Artinya Irjen Sambo sebagai atasan langsung juga harus bertanggung jawab pada senpi yang digunakan pelaku maupun korban," jelas Bambang.

Bambang menambahkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk bertindak cepat, tegas dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut agar tidak adanya asumsi liar.

"Segera menon-aktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam dalam tempo secepatnya untuk memudahkan penyeledikan yang obyekti, transparan dan berkeadilan," ujarnya.

Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Teriak Dilecehkan Brigadir J, Bharada E Langsung Ditembak.
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Teriak Dilecehkan Brigadir J, Bharada E Langsung Ditembak. (Twitter via TRIBUN MEDAN)

Baca juga: TERUNGKAP Sosok Penembak Anggota Polisi di Rudis Kadiv Propam, Polri: Brigadir J Acungkan Senjata

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jelas gini, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved