Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Realisasi Pajak Digital Indonesia Semester I 2022 Capai Rp 7,1 Triliun

Semester I 2022 Realisasi Pajak Digital Indonesia Capai Rp 7,1 Triliun. Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah menyetor.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Pelayanan kepada Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah berhasil menghimpun Pajak digital Rp 7,1 triliun di semester I tahun 2022.

Pajak digital merupakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE).

Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar 2,5 triliun rupiah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada Tribunmanado.co.id, Senin (11/07/2022).

Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat  Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku  usaha.

Di Bulan April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan.

Yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd; Global Cloud Infrastructure Limited; John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature  Customer Service Center Gmbh; Springer Nature Limited.

Paypro Europe Limited; Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.

Untuk Bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc.; Groundhog Inc.;
Groundhog Technologies Inc.; Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.

Sedangkan di Bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International  Limited, Zendrive Inc; University Of London; Vmaker B.V  dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.

“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan.

Dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neil.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. (ndo)

Kronologi Pemuda Malalayang Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi Usai Pukul Opa Frederik

Salut, 7 Bocah Ini Beli Sapi Kurban Rp20 Juta Hasil Patungan, Sisihkan Uang Jajan Selama 10 Bulan

BREAKING NEWS, Penemuan Mayat di Lapangan Samping Cool Supermarket Kelurahan Walian Tomohon

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved