Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran

Pandemi Covid-19 belum benar-benar hilang. Karena itu, meski pun sudah banyak kelonggoran yang diberikan pemerintah.

Editor: Aswin_Lumintang
Dok. Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pandemi Covid-19 belum benar-benar hilang. Karena itu, meski pun sudah banyak kelonggoran yang diberikan pemerintah. Namun, pemerintah tetap mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan.

Jika sebelumnya diutarakan bisa membuka masker di luar rungan. Kini ada kecenderungan Covid-19 naik, sehingga diimbau untuk kembali memakai masker di dalam maupun luar ruangan.

Penegasan ini kembali diutarakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berada di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/7/2022).

Update Covid-19 - Update kasus Corona atau Covid-19 Indonesia
Update Covid-19 - Update kasus Corona atau Covid-19 Indonesia (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Ketika itu, Jokowi menyampaikan, hingga kini pandemi Covid-19 masih ada.

“Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada."

"Oleh sebab itu, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, memakai masker adalah masih sebuah keharusan,” ujarnya, dilansir Tribunnews.com.

Lantas, bagaimana aturan menggunakan masker untuk perjalanan domestik?

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” bunyi SE tersebut, dikutip dari laman setkab.go.id.

Adapun maksud SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Baca juga: Baru Terungkap Fakta Tak Terduga Tewasnya Ajudan Kadiv Propam Mabes, Pantas Ditutupi dari Keluarga

Baca juga: Kondisi Mengenaskan, Brigpol Nopryansah Tewas di Rudis Pejabat Polri, Tubuh Penuh Luka Sajam

 
Sedangkan, tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Dalam ketentuan ini, satu di antaranya mengatur terkait penggunaan masker.

Masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.

Lalu, masker yang digunakan itu harus menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selengkapnya, berikut aturan protokol kesehatan bagi setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved