Virus Corona
Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran
Pandemi Covid-19 belum benar-benar hilang. Karena itu, meski pun sudah banyak kelonggoran yang diberikan pemerintah.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pandemi Covid-19 belum benar-benar hilang. Karena itu, meski pun sudah banyak kelonggoran yang diberikan pemerintah. Namun, pemerintah tetap mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan.
Jika sebelumnya diutarakan bisa membuka masker di luar rungan. Kini ada kecenderungan Covid-19 naik, sehingga diimbau untuk kembali memakai masker di dalam maupun luar ruangan.
Penegasan ini kembali diutarakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berada di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/7/2022).

Ketika itu, Jokowi menyampaikan, hingga kini pandemi Covid-19 masih ada.
“Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada."
"Oleh sebab itu, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, memakai masker adalah masih sebuah keharusan,” ujarnya, dilansir Tribunnews.com.
Lantas, bagaimana aturan menggunakan masker untuk perjalanan domestik?
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” bunyi SE tersebut, dikutip dari laman setkab.go.id.
Adapun maksud SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Baca juga: Baru Terungkap Fakta Tak Terduga Tewasnya Ajudan Kadiv Propam Mabes, Pantas Ditutupi dari Keluarga
Baca juga: Kondisi Mengenaskan, Brigpol Nopryansah Tewas di Rudis Pejabat Polri, Tubuh Penuh Luka Sajam
Sedangkan, tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Dalam ketentuan ini, satu di antaranya mengatur terkait penggunaan masker.
Masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.
Lalu, masker yang digunakan itu harus menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selengkapnya, berikut aturan protokol kesehatan bagi setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang: