Kabar Artis
Akhirnya Terungkap Sosok Pria Tampan Dampingi Medina Zein di Polda Metro Jaya, Ramai Disorot
Akhirnya terungkap sosok pria yang mendampingi Medina Zein saat terjerat kasus hukum akibat laporan Uci Flowdea dan Marissya Icha.
Medina Zein selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya, sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awal Mula Kasus Medina Zein

Sebelumnya diwartakan, Medina Zein sempat berkasus dengan banyak pihak.
Namun hanya ada dua kasus yang menjeratnya hingga berujung bui.
Kasus tersebut adalah atas laporan dari Marissya Icha dan Uci Flowdea.
Medina Zein dilaporkan selebgram Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Marrisya Icha mengaku ia malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Sementara itu, Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Instagram @marrisyaicha.
Laporan tersebut Medina Zein layangkan bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021.
Lalu, selebgram Medina Zein juga dilaporkan oleh sosialita Uci Flowdea atau yang biasa disebut Crazy Rich Surabaya ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2021.
Laporan bernomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dipicu dengan dugaan penjualan tas branded Medina Zein.
Dugaan ancaman yang dia terima tersebut seperti ingin dibombardir hingga dipenjarakan terkait kasus pencemaran nama baik.
Pasal yang disangkakan terhadap Medina Zein adalah Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.(*)
Diolah dari artikel di TribunnewsBogor.com