Kabar Artis
Tamara Bleszynski Bongkar Perlakuan Pihak Hotel Saat Teresa Bleszynski Meninggal: 'Aku Dihadang'
Tamara Bleszynski, ibu dari aktor Teuku Rassya, kembali mengenang kematian kakaknya, Teresa Bleszynski. Ia menyinggung Hotel Bukit Indah Puncak.
Penulis: Yeshinta Sumampouw | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tamara Bleszynski kembali mengenang momen kematian kakaknya, Teresa Bleszynski.
Tamara Bleszynski, artis yang juga dikenal sebagai adik artis Teresa Bleszynski tersebut kembali curhat sembari menandai akun Instagram Hotel Bukit Indah Puncak.
Menurut pengakuan Tamara Bleszynski, ia menerima perlakuan tidak menyenangkan saat hendak masuk ke rumah duka.
Kala itu, ibu Teuku Rassya tersebut dihadang oleh dua orang.
Ia dilarang masuk untuk mendoakan kakaknya, Teresa Bleszynski.
Hal itu terungkap dari unggahan di akun Instagram Tamara Bleszynski.
"Masih ingat sangat aku."
"Ketika aku ingin melihat dan mendoakan mendiang kakakku Teresa untuk yang terakhir kalinya, aku dihadang oleh 2 anak dari ‘Mereka’ di pintu masuk rumah duka."
"2 anak ‘Mereka’ yang tidak punya tata krama, tidak diajarin sopan santun, sombong dan merasa paling tinggi derajatnya."
"(Mereka) ingin mengusirku agar aku tidak masuk ke rumah duka," ungkap Tamara Bleszynski dikutip pada Sabtu (9/7/2022).

Tamara mengaku masih mengingat wajah dua sosok yang menghadangnya tersebut.
"Dua anak yang bukan ahli waris, merajalela. Aku ingat muka-muka kalian."
"Secuil harta pun yang kalian makan, mobil yang kalian kendarai, rumah yang kalian beli, pakaian yang kalian pakai dari hasil merampas hak anak-anak yatim adalah DOSA besar."
"Jangan sombong, padahal selama ini keluarga kalian hidup dari hasil merampas hak-hak anak-anak yatim."
"Tuhan MAHA mengetahui @hotelbukitindahpuncak," tulis mantan istri Teuku Rafly Pasya tersebut.
Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang
Sebelumnya dikabarkan, artis Tamara Bleszynski melaporkan kasus dugaan penggelapan aset properti di Polda Jawa Barat.
Tamara melaporkan tiga orang pengelola hotel.
Hotel tersebut terletak di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.
Adapun alasan Tamara melaporkan lantaran selama 19 tahun ia tak dilibatkan dalam kepengurusan hotel tersebut, dan tak menerima hasilnya.

Belum lagi, Tamara diminta untuk menandatangani surat utang hotel tersebut.
“Kebetulan saya di Bali mengurusi anak saya, saya sama sekali enggak tahu ini, dan kami tidak mendapatkan hasil itu. Itu pun saya masih sabar tapi setelah berhutang lagi saya khawatir kalau ada apa-apa sama saya gimana dengan anak saya,” kata Tamara dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Tamara mengaku awalnya tak mau mempermasalahkan hal ini.
Namun, tidak ada itikad baik dari pihak hotel.
“19 Tahun kenapa saya diam saja karena saya berpegangan kepada cinta kasih. Dan saya merasa orang akan berubah menilik itikad baik saya cukup bersabar selama 19 tahun,” tambah Tamara.
Diketahui Tamara memiliki saham sebesar 20 persen dari hotel itu, yang merupakan warisan dari orangtuanya.
Namun ia mengaku tak pernah menikmati hasil dari hotel tersebut.
“Tanggal 6 Desember 2021 Tamara buat laporan polisi, melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahan PT Hotel Pondok Indah Puncak, dugaan tersebut setelah kami dalami teliti sebagai tim kuasa hukum 19 tahun Tamara tak pernah diundang , tidak pernah dilibatkan,” tutur Djohansyah, kuasa hukum Tamara.
Laporan Tamara Bleszynski tertuang dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.
Diketahui pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Sebelumnya pada Oktober tahun lalu Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.
Sebagian diolah dari artikel di Kompas.com