Kabar Artis
Nasib Pilu Ayu Ting Ting, Kini Dilaporkan ke Polisi, Buntut 3 Orang Tewas di Tempat Karaoke Miliknya
Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi setelah peristiwa tiga orang tewas di tempat karaoke miliknya, di Bengkulu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Karaoke Ayu Ting Ting berbuntut panjang.
Kini, nasib pilu Ayu Ting Ting sebagai pemilik tempat karaoke tersebut terungkap.
Baru-baru ini, Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Hal itu terkait tewasnya 3 orang di tempat karaoke milik Ayu ting Ting.
Ayu Ting Ting dianggap lalai dalam pengelolaan tempat.
Sebelumnya dikabarkan, tiga orang meninggal dunia saat mengunjungi tempat karaoke Ayu Ting Ting.
Diketahui, 3 orang tersebut adalah 2 orang pengunjung dan 1 pemandu lagu (PL).
Akibat peristiwa tersebut, Ayu Ting Ting resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Kamis (7/7/2022).
Pihak keluarga meninggal menuding tempat hiburan milik Ayu tersebut menyediakan miras oplosan.
Hal itu dicurigai sebagai penyebab kematian tiga orang tersebut.
Ayu Ting Ting lantas dilaporkan dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

Setelah ditelusuri, peristiwa itu terjadi di Bengkulu pada akhir Juni lalu.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu,
dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, dilansir dari TribunMedan.com.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar."
"Kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan."
"Sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," tambah Reno.
Sementara itu, pihak tempat hiburan milik Ayu Ting Ting juga menyampaikan pembelaan.
Pihak Karaoke ATT Bengkulu menegaskan tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat itu.
Tak cuma itu, tempat karaoke milik Ayu Ting Ting juga tidak pernah menyediakan minuman beralkohol.
Sebelumnya dikabarkan, Karaoke Ayu Ting Ting di Kota Bengkulu ditutup sementara menyusul tewasnya pengunjung dan Pemandu Lagu (PL) di tempat karaoke tersebut.
Penutupan sementara karaoke itu dilakukan oleh Pemkot Bengkulu.

Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusriyanto mengatakan, pemkot telah berkoordinasi dengan manajemen Ayu Ting Ting (ATT) untuk melakukan penutupan sementara karaokenya itu.
"Mempertimbangkan proses penyelidikan yang dilakukan dari pihak aparat terkait kemudian mengkhawatirkan adanya potensi tindakan langsung dari masyarakat maka pemkot bersikap seperti ini," ujar Eko dikutip dari Tribunnews, Rabu (29/6/2022).
Penutupan sementara ini akan berlangsung hingga proses penyelidikan selesai dan menyatakan karaoke ATT tidak terindikasi terlibat dalam kasus tewasnya pemandu lagu dan pengunjung ini.
"Jika dalam dua hari atau seminggu ini penyelidikan telah selesai, dan dinyatakan pihak ATT tidak terlibat maka boleh beroperasi kembali," kata Eko.
Penutupan sementara ini dilakukan dengan harapan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan membuat tempat hiburan menjadi lebih tertib.
Terkait perizinan, sebelumnya pemkot menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota, namun dalam konferensi pers berbeda.
"Setelah saya pelajari, ternyata terkait izin dari karaoke ATT kewenangannya berasa di pemerintah pusat," kata Eko.
Selama penutupan ini, pihak karaoke ATT akan dipantau dan diawasi oleh pihak polisi pamong praja Kota Bengkulu.
Polisi Amankan Pengedar Miras yang Sebabkan 3 Pengunjung Tempat Karaoke Tewas
Sementara itu, Tim Opsnal Macan Gading Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu dibantu Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong dan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengamankan AM (27), terduga pengedar minuman keras (miras) yang menyebabkan tiga pengunjung tempat karaoke tewas pada Kamis (23/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menyebutkan, polisi menangkap pelaku setelah ada tiga orang pengunjung tempat karaoke di Bengkulu meninggal dunia sehari setelah mengonsumsi minuman keras. Pelaku mengedarkan miras itu tanpa izin.
"Setelah kami mengumpulkan informasi dan data maka teridentifikasilah pelaku AM, warga Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku ditangkap di Rejang Lebong, Jumat (1/7/2022)," kata Welliwanto, Sabtu (2/7/2022).
Pelaku diduga telah memproduksi dan mengedarkan miras berbahaya itu dengan tanpa izin.
Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif oleh polisi di Mapolres Bengkulu. Polisi belum menetapkan status tersangka pada AM.
"Pelaku masih diamankan mengenai status tersangka belum ditetapkan karena AM masih dimintai keterangan. Terkait pemesanan miras pelaku melayani pesanan per orangan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang pengunjung tempat karaoke Ayu Ting Ting, Bengkulu, meninggal dunia sehari setelah bernyanyi di tempat hiburan keluarga itu. Diduda, sebelum meninggal ketiganya menenggak miras yang dipasok AM tanpa izin.
Manajer Ayu Ting Ting Bengkulu, Kemal, menjelaskan, pihaknya tak pernah menyediakan miras di tempat usahanya. Kemal juga menyebut bahwa dua perempuan yang meninggal juga bukan karyawannya.
Atas kejadian itu, Pemkot Bengkulu menutup sementara tempat karaoke tersebut.
Diolah dari artikel di TribunStyle.com dan di Kompas.com