Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

3 Orang Tewas, Ayu Ting Ting Kini Dilaporkan ke Polisi

Ayu Ting Ting kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.

Editor: Ventrico Nonutu
Instagram @ayutingting92
Ayu Ting Ting. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar tak mengenakan datang dari pedangdut Ayu Ting Ting.

Ayu Ting Ting kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dirinya resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.

Baca juga: Masih Ingat Dhena Devanka? Mantan Istri Jonathan Frizzy, Ini Kabar Terbarunya

Baca juga: Potret Terbaru Dianna Dee, Pakai Crop Tank Top, Anak Gadisnya Tak Kalah Cantik

Ayu Ting Ting terseret kasus meninggalnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung tempat karaoke milik Ayu Ting Ting.

Peristiwa tersebut terjadi di Bengkulu pada akhir Juni lalu.


Foto: Ayu Ting Ting.

Adalah orangtua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.

"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.

Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.

"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.

Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.

"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.

"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved