Berita Nasional
Fakta-fakta Penjemputan Paksa Mas Bechi Anak Kiai Jombang: Polisi Kesulitan, Sembunyi di Pondok
Anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi (42) berhasil dijemput paksa pihak kepolisian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penjemputan paksa MSA (42) tersangka pencabulan yang juga merupakan anak kiai berujung pada pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur Kamis (7/7/2022).
Sebelumnya, ratusan petugas kepolisian akhirnya berupaya menjemput paksa MSA (42), anak kiai jombang yang merupakan tersangka pencabulan, Kamis pagi.
Namun saat hendak masuk ke lingkungan pesantren, puluhan orang mencoba menghalang-halangi polisi.
Baca juga: Pantas Polisi Bisa Tangkap MSAT Tersangka Cabul Siswi Sekolah Agama di Jombang, Dibantu Jendral
Puluhan orang simpatisan tersebut kemudian diangkut menggunakan truk polisi karena berusaha menghalangi tugas polisi selama penjemputan MSA.
Dampak dari usaha pengadangan ini, Kementerian Agama (Kemenag) dalam keterangan resminya telah mencabut izin operasional Ponpes.
Sebelumnya Anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi (42) berhasil dijemput paksa pihak kepolisian.
Proses penjemputan paksa tersangka berlangsung alot.
Bahkan, petugas sempat mendapat kendala karena dihalangi ratusan simpatisan Mas Bechi.
Usaha kepolisian membuahkan hasil dengan membawa tersangka pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Berikut fakta penjemputan paksa anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan santriwati dihimpun dari TribunJatim.com dan Kompas.com, Jumat (8/7/2022):
Seharian sembunyi di dalam pondok
Proses penjemputan paksa Mas Bechi oleh Polda Jatim sudah dimulai sejak Kamis (7/7/2022) pagi.
Lokasinya berada di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya saat itu mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua tersangka agar menyerahkan sang anak.
Upaya polisi tidak berjalan mulus hingga akhirnya membuahkan hasil setelah kurang lebih 15 jam kemudian.
Mas Bechi menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka selama ini bersembunyi di sekitar Ponpes Shiddiqiyyah.
"Sejak (Kamis, red) pagi saya mengikuti berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan supaya proses ini berjalan dengan baik," jelasnya.
Nico melanjutkan, selang 30 menit kemudian Mas Bechi digiring keluar dari Pondok Pesantren Shiddiqiyyah menuju Polda Jawa Timur.
"Kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai, tapi yang bersangkutan kami perkenankan untuk dapat melihat anaknya," tambahnya.
Polisi alami kesulitan
Polisi sempat keculitan dalam proses penjemputan Mas Bechi.
Petugas membutuhkan beberapa waktu guna menyisir area pondok pesantren.
Ditambah lagi terdapat banyak ruangan tersembunyi dalam lingkungan lembaga pendidikan agama seluas sekitar 5 hektar tersebut.
Nico menyebut, penjemputan paksa Mas Bechi bagian penting dari proses penegakan hukum.
Selama ini tersangka dinilai tidak kooperatif kepada pihak kepolisian.
"Dalam prosesnya yang bersangkutan (MSA) tidak kooperatif,” tegas Nico.
Baca juga: Mulai Terkuak Penyebab Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Terlibat Perang Dingin
Ratusan simpatisan diamankan
Sebelum Mas Bechi dijemput paksa, Polda Jatim sempat mengamankan ratusan simpatisan dari tersangka.
Mereka dibawa ke Polres Jombang karena dinilai menghalang-halangi kerja petugas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menguraikan, ada 320 simpatisan yang diamankan.
Mereka berasal dari berbagai daerah baik di Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
"Jumlah simpatisan itu ada sekitar 320 orang dan 20 di antaranya adalah anak-anak," jelas Dirmanto.
Dirmanto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika para simpatisan terbukti menghalang-halangi tugas kepolisian.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang menghalang-halangi proses penyidikan.
"Dengan ancaman hukumannya lima tahun," ucap Dirmanto.