Bitung Sulawesi Utara
Nikah Massal di Bitung Sulawesi Utara, Gratis, Ini Syarat-syaratnya, Digelar Disdukcapil dan TP PKK
Pemerintah Kota Bitung Sulawesi Utara akan menggelar nikah massal. Berikut berkas-berkas, syarat-syarat nikah massal tersebut.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kota Bitung Sulawesi Utara akan menggelar nikah massal.
Berikut berkas-berkas, syarat-syarat nikah massal tersebut.
Rencananya nikah massal akan digelar pemerintah Kota Bitung pada minggu kedua bulan Juli tahun 2022.
Pemerintah akan menggelar nikah massal dalam menunjang program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kota Bitung.
“Ini dalam rangka untuk menertibkan administrasi kependudukan dan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Julius Ondang Plt Kadisdukcapil Kota Bitung Selasa (5/7/2022) malam.
Lanjut Julius Ondang, program nikah massal akan dilakukan bekerjasama dengan tim penggerak (TP) Kota Bitung.
Berikut syarat-syarat untuk nikah massal tersebut.
- Foto copy keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama ( surat nikah gereja)
- Pas foto berwarna suami istri 4x6 1 lembar.
- KTP-el.
- Kartu keluarga.
- Bagi janda dan duda cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya.
- Bagi janda dan duda cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian
- Mengisi form f2.01
“Persyaratan tersebut bisa langsung dikonsultasikan di kantor lurah masing masing, dan jika persyaratannya sudah lengkap untuk dapat dimasukan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” ujar Julius Ondang.(crz)