Kasus Investasi Bodong
Crazy Rich Doni Salmanan Hadir di Kejati, Bak Pejabat, Gayanya pun Disoroti Netizen
Doni terlihat menyambangi Kejati bak pejabat. Berikut potret Doni Salmanan.
"Baju rapi tanpa borgol mobil bagus... Itu tsk apa saksi" tulis akun @wap
Sebagaimana diketahui Doni disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Total ada 141 barang bukti yang disita oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Doni Salmanan.
Kendaraan Mewah Milik Doni Salmanan Diamankan
Menurut Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi, barang bukti tersebut dibawa ke Kejari Kabupaten Bandung karena perkara Doni Salmanan telah dilimpahkan kepada jaksa untuk segera diadili di persidangan.
Sidang "Crazy Rich Soreang" itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
"Sebagian sudah disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk mobil-mobil mewahnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Didi di Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Kata dia, ada Sebanyak 126 barang bukti yang diamankan dari tangan Doni Salmanan.
Seratusan barang bukti itu terdiri atas mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, sejumlah berkas, dan bukti transaksi.
Sejumlah mobil mewah yang tercatat sebagai barang bukti itu mulai dari Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, hingga BMW 840i Coupe M Tech.
Baca juga: Dinan Nurfajrina Istri Doni Salamanan dan Menejer Kompak Sakit Hingga Minta Polisi Tunda Pemeriksaan

Selain itu, ada sepeda motor mewah sitaan dari tangan Doni Salmanan mulai dari Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.
Kemudian sejumlah surat-surat hingga kunci kendaraan mewah turut diamankan jaksa.
Selain kendaraan dan rumah mewah, pakaian mewah hingga peralatan elektronik turut disita dan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung.
Didi mengatakan Doni Salmanan diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik investasi opsi biner itu.
Platform investasi yang digunakan sebagai tindak pidana itu bernama Quotex.
Doni menampilkan kemewahan dengan sejumlah barang yang dimilikinya hingga membuat masyarakat tertarik untuk diajak bermain investasi tak berizin itu, katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com