Kabar Artis
Ingat Kasus Pengeroyokan yang Menyeret Nama Iko Uwais? Begini Perkembangan Kasusnya
Perkembangan kasus pengeroyokan yang menyeret nama aktor Iko Uwais kini terungkap. Polisi segera umumkan tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingat kasus pengeroyokan yang menyeret nama aktor Iko Uwais ?
Kini polisi dikabarkan akan segera mengumumkan sosok tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama aktor Iko Uwais tersebut.
Sebelumnya nama Iko Uwais, suami Audy Item, sempat jadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi oleh seorang pria bernama Rudi.
Kini terungkap perkembangan proses kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Iko Uwais.
Rencananya dalam waktu dekat, penyidik Polres Metro Bekasi Kota akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Langkah tersebut akan segera digelar karena proses pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta telah rampung dilaksanakan.
"Dalam waktu dekat setelah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini maka akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya," kata Zulpan dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Selasa (5/7/2022).
Zulpan menerangkan, penyidik sampai hari ini telah memeriksa delapan orang saksi termasuk diantara saksi dari pelapor dan terlapor.
Sementara itu, satu saksi ahli yang diperiksa dari pihak dokter yang melakukan visum.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu 2 Juli 2022.
"Hingga saat ini, Penyidik dari satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa 8 orang saksi," ujar dia.
Diketahui, Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah telah diperiksa sebagai saksi terlapor di Polres Metro Bekasi Kota.
Begitupun istri Iko Uwais, Audy Item juga telah diperiksa sebagai saksi.
//Iko Uwais Buka Pintu Damai
Sebelumnya dikabarkan, aktor Iko Uwais terlibat kasus dugaan kekerasan dan pengeroyokan terhadap Rudi.
Leonardus Sagala dan Rahim Key selaku kuasa hukum Iko Uwais, memastikan kliennya tidak bersalah atas kasus tersebut.
Pasalnya, laporan Rudi di Polres Metro Bekasi Kota diyakini oleh Leonardua Sagala tidak sesuai fakta yang terjadi, saat pertemuannya dengan Iko Uwais di kawasan Sumarecon Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/6/2022) malam.
"Dapat kami sampaikan Saudara Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam laporannya.
Dia memotong dan memanipulasi fakta yang sebenarnya," kata Leonardus Sagala dikutip TribunStyle.com dari WartaKota, Kamis, (16/6/2022).
Sagala menegaskan, Iko tidak pernah melakukan pengeroyokan terhadap Rudi.
Bahkan, aksi kekerasan yang terjadi hanya pembelaan diri saja tanpa ada niat menyerang.
"Justru Rudi yang hendak melakukan pemukulan kepada kakak klien kami, sehingga Iko terpaksa mencegah dan membela kakaknya supaya tidak terluka," ucapnya.
Rahim Key menambahkan, Iko merasa difitnah oleh Rudi, karena secara fakta mereka lah yang diserang secara fisik oleh pelapor.
"Iko adalah korban kekerasan fisik, namun malah dilaporkan oleh saudara Rudi dengan memutar balikkan fakta yang terjadi," ungkap Rahim Key.
Akan tetapi, Rahim memastikan, Iko Uwais sebagai warga negara yang baik akan mematuhi proses hukum yang akan dijalani atas laporan Rudi, serta membuka pintu damai.
"Iko Uwais memiliki itikad yang baik dengan jalan sudah membuka diri kepada saudara Rudi untuk menempuh jalan damai, bahkan sejak malam kejadian," ujar Rahim Key.
Iko Uwais Beberkan Kronologi Penganiayaan, Sebut Rudi Putar Balikkan Fakta Peristiwa
Aktor Iko Uwais melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, memberi tanggapan setelah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, Rudi.
Leo membenarkan bahwa Iko Uwais menjalin kerja sama dengan Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Iko Uwais sepakat dengan nominal yang diberikan Rudi senilai Rp 300 juta.
Iko Uwais kemudian sudah membayar setengah dari harga, yakni Rp 150 juta.
"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab," ucap Leo dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan pada Selasa (14/6/2022) dini hari.
Leo menjelaskan, ketika Iko Uwais menanyakan kelanjutan proyek tersebut, Rudi tidak merespons kliennya dengan baik.
Iko Uwais pun memutuskan menghubungi pihak kontraktor yang sudah ditunjuk untuk menghubungi Rudi secara langsung.
"Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan mencemarkan nama baik klien kami," kata Leo.
"Jadi, pada saat kejadian, klien kami itu mencoba untuk mengambil foto atau video yang membuktikan Saudara Rudi ini ada di rumah," ucap Leo melanjutkan.
Namun tindakan Iko Uwais diketahui oleh Rudi yang merasa keberatan.
"Dia teriak ke klien kami, dia memaki klien kami dan keluarga, ada istri dan kakaknya di situ. Melihat respons dari Rudi dan istri, klien kami berusaha untuk balik ke rumah, agar tidak menjadi keributan yang berkepanjangan," ungkap Leo.
Leo menambahkan, ternyata tindakan Rudi dan istri tidak berhenti sampai situ saja. Mereka justru merekam balik Iko Uwais dengan nada diduga mengancam lalu memviralkan.
Karena ada kejadian seperti itu, Iko Uwais berusaha untuk menghentikan mereka lantaran berpotensi merusak nama baik.
"Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri (perut) klien kami," ujar Leo.
Menurut Leo, meskipun mendapatkan serangan, Iko Uwais tidak melawan dan menahan diri hingga kemudian Rudi berusaha membanting.
"Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri. Enggak mungkin orang mau dipukul tapi diam terus. Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh," ungkap Leo.
Firmansyah yang melihat insiden ini berusaha melerai Iko Uwais dan Rudi.
Tetapi, kepala Firmansyah justru hendak dipukul Rudi menggunakan tutup tong sampah.
"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud menciderai atau melukai saudara Rudi," tutur Leo.
Dengan penjelasan tersebut, Leo menegaskan bahwa Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam laporannya di Polres Metro Bekasi Kota.
"Saudara Rudi, yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi, telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," tegas Leo.
Oleh karena itu, Iko Uwais melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.
Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.
Diolah dari artikel di Tribunnews.com dan di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/iko-uwais-jadi-penjahat-di-film-hollywood-the-expendables-4.jpg)