Polda Sulut
Daftar Kasus Menonjol di Sulawesi Utara yang Diungkap dan Diproses Polda Sulut
Inilah daftar kasus menonjol di Sulawesi Utara yang telah diungkap dan diproses oleh Polda Sulut. Dari kasus tambang ilegal, hingga kasus narkoba.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah daftar kasus menonjol di Sulawesi Utara yang telah diungkap dan diproses oleh Polda Sulut.
Dari kasus tambang ilegal, hingga kasus narkoba.
Berikut daftar dan penjelasan singkat.
1. Tambang Ilegal
Pada bulan November tahun 2021, Polda Sulut menyampaikan sudah menangani 14 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Sulut juga menyita beberapa alat sebagai barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas PETI.
Selain itu juga telah disita beberapa alat berat atau ekskavator.
2. Empat Kasus Pelecehan
Pada bulan Januari 2022 ini Polresta Manado berhasil mengungkap empat kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap perempuan dibawah umur, yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado.
Dasar pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan tersebut adalah adanya empat Laporan Polisi di SPKT Polresta Manado yang dilaporkan pada Januari 2022.
Dalam kasus tersebut ada empat orang pria dewasa. Masing-masing berinisial FS (39), warga Tuminting, Manado; AK (55), warga Pineleng Dua, Minahasa; HP (39), warga Tateli, Minahasa; dan IP (39), warga Tuminting, Manado.
Untuk terlapor FS korbannya CM (8), warga Manado; kemudian AK korbannya PL (10), warga Minahasa; HP korbannya FP (14), warga Minahasa, dan IP korbannya FK (13), warga Manado.
3. Korupsi Dana Covid-19 di Minahasa Utara.
Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020.
Tiga orang sudah ditetapkan tersangka yaitu YNM, MMO dan SE.
Bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 23 Desember 2021, dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp61 miliar.
4. Ada 11 Kasus Narkoba
Sebanyak 11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara.
Kesebelas kasus tersebut terdiri atas lima kasus narkotika jenis sabu, dua psikotropika, dan empat obat keras.
Tersangka kasus sabu dan obat keras masing-masing berjumlah lima orang, sedangkan tersangka kasus psikotropika tiga orang.
Kemudian barang bukti berupa 42 gram sabu, 80 butir psikotropika terdiri dari 59 butir Alprazolam dan 21 butir Diazepam, serta 2.776 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Para tersangka kasus obat keras tersebut membeli obat secara online kemudian menjualnya kembali kepada orang lain untuk mencari keuntungan.
Modus para tersangka kasus sabu yakni mendatangkan sabu dari luar daerah kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil.
5. Bongkar Kasus Mafia Solar di Sulut

Polda Sulawesi Utara melakukan police line di nozzle Solar SPBU Kairagi, Selasa Malam (12/4/2022), sekira pukul 21.30 Wita (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.)
Polda Sulut berhasil mengungkap dua kasus solar ilegal yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara.
Pertama di SPBU Kairagi dengan barang bukti 3000 liter.
Kedua di Manembo nembo kota Bitung dengan barang bukti 2400 liter.
Kabar terbaru untuk kasus di SPBU Kairagi sudah memasuki tahap pertama dan berkas ketiga tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Sementara itu untuk kasus tangkap tangan Solar di Manembo-nembo bitung sejauh telah memeriksa lebih dari 5 saksi.
6. Penyelundupan Senpi Ilegal dari Filipina

Polda Sulawesi Utara akan melaksanakan press conference penangkapan senpi ilegal, Jumat 20 Mei 2022. (Tribun Manado/Rhendi Umar)
Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api ilegal.
Dalam kasus ini Polda Sulut meringkus dua orang tersangka yaitu Ofendi alias OM (18) dan Fendly alias FM (18).
Penangkapan kedua tersangka ini terjadi di dua tempat, yaitu di kecamatan Kalawat Kabupaten Minut dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kapolda Sulut dalam penjelasannya menyebut penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat soal penyelundupan senjata api dan amunisi tanpa izin.
"Polres Minut mengamankan seorang laki-laki inisial OM di wilayah Kalawat. Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu barang bukti satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9MM," jelasnya.
Lanjut Kapolda, setelah dilakukan pengembangan pada Senin 16 Mei 2022 berkordinasi dengan Kepulauan Sangihe sekitar pukul 11.30 WITA, Polres Minut melakukan penangkapan kepada lelaki inisial FM di kecamatan tahuna, Kepulauan Sangihe.
"Personel Polres Minut menuju wilayah Tamako, dan sekitar pukul 12.30 WITA, disaksikan kepala Lindongan setempat, dilakukan penggeledahan dirumah lelaki FM dan ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9MM," jelasnya.
Kapolda menjelaskan sekitar pukul 13.30 WITA personel Polres Minut menuju area perkebunan di wilayah kecamatan Tamako yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api
"Setelah dilakukan penggalian tanah ditemukan barang bukti 5 pucuk senjata api semo otomatis jenis UZI," jelasnya.
7. Bongkar Arisan Bodong Online
Tiga orang wanita asal Kotamobagu, Sulawesi Utara, berinisial KM, IM, dan AD, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus penipuan arisan online bodong, Rabu (25/5/2022).
Data yang dirilis Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, total kerugian yang dialami para korban sekitar Rp. 200.000.000.
Dari jumlah kerugian itu tidak disebutkan berapa jumlah peserta yang ikut arisan bodong tersebut.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa screenshot percakapan di aplikasi WhatsApp, satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar surat perjanjian pembelian arisan, tiga unit Iphone 11, serta rekening koran milik tersangka.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 45A ayat (1) Sub pasal 28 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
8. Ungkap Kasus Meninggalnya Siswa di Kotamobagu
Peristiwa meninggalnya siswa SMP di kota Kotamobagu diungkap dan diseriusi oleh aparat kepolisian.
Polisi telah melakukan gelar perkara kasus tersebut yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Polisi pun telah melakukan pemeriksaan permintaan keterangan kepada beberapa pelajar yang diduga mengetahui kasus penganiayaan di sekolah tersebut.
Diantaranya dari pihak sekolah, guru, wali kelas, dan dilakukan pemeriksaan kepada beberapa orang pelajar.
9. Beri Semangat Kepada Korban Bencana Abrasi Pantai di Minsel.
Polda Sulut dalam hal ini Polres Minsel mengadakan program 'Trauma Healing' di lokasi pengungsian warga korban bencana alam, Kantor Kelurahan Lewet, Kecamatan Amurang, Kab. Minsel, pada Selasa (21/06/2022).
Trauma Healing dilaksanakan oleh personel Polwan (Polisi Wanita) Polres Minsel, Polda Sulut, bekerjasama dengan Dinas PP dan PA Pemkab Minsel, mengunjungi para anak-anak korban bencana alam, memberikan hiburan dan motivasi serta pemulihan mental, psikologis untuk tetap semangat.
Anak-anak korban bencana alam disapa oleh petugas, berdiskusi mendengarkan cerita dan keluhan serta diadakan acara hiburan dirangkaikan dengan pemberian susu instan dan makanan ringan.
10. Sebanyak 5204 Pelanggar terjaring di Operasi Patuh Samrat.
Operasi Patuh Samrat 2022, Polda Sulawesi Utara bersama seluruh jajaran Polres menjaring 5.204 pelanggar lalu lintas.
Dari jumlah tersebut, sekitar 19 persen di antaranya diberikan sanksi tilang.
Operasi Patuh Samrat 2022 telah berlangsung sejak 13 Juni 2022. Selama operasi, 4.362 pelanggar atau 81 persen diberikan sanksi teguran.
Kemudian 842 pelanggar atau 19 persen dikenai sanksi tilang.
Dalam Operasi Patuh Samrat 2022, petugas melaksanakan kegiatan terkait pengendalian COVID-19.
Petugas langsung menegur pelanggar protokol kesehatan. Juga membagikan masker, sosialisasi protokol kesehatan dan bakti sosial.
Operasi patuh ini, diharapkan masyarakat makin sadar dan patuh dalam berlalu lintas.
Dinilai Sudah Laksanakan Tugas dengan Sangat Baik
Kepolisian dinilai sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sangat baik.
Hal tersebut terbukti dari Hasil Litbang Kompas dengan hasil riset bertajuk “Apresiasi dan Tantangan bagi Polri” pada Senin (4/7/2022).
Dalam riset itu ada 67,1 persen responden yang menyatakan Polri di tingkat Polda, Polres, dan Polsek, sudah menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara baik dan 17,6 persen lainnya menyatakan sangat baik.
Di Polda Sulawesi Utara, kurang lebih satu tahun, Irjen Pol Mulyatno berhasil mengungkap sejumlah kasus yang menyorot perhatian publik.
Bahkan tak segan-segan para pelaku langsung diringkus dan diproses hukum. (Ren)