Jemaah Haji Dipulangkan
Ternyata Selain Masalah Visa, Travel yang Dipakai 46 WNI Jemaah Haji Tak Terdaftar di Kemenag
Jemaah haji tak bisa menunaikan ibadah ke Tanah Suci karena masalah visa, ternyata Travel juga tak resmi
Didin menyebutkan, Kemenag belum bisa berbuat banyak, sementara ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan mengemai informasi tersebut.
Disinggung mengenai penindakan, hal itu menjadi ranah kepolisian jika terbukti ada unsur pelanggaran hingga pidana.
"Kalau ada pelanggaran artinya itu jadi ranahnya kepolisian, karena kalau kami sama sekali tidak tahu," ucap Didin.
Dihubungi terlisah, Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana menyampaikan, polisi belum menerima laporan terkait adanya perusahaan tidak resmi di Lembang, Bandung Barat yang memberangkatkan puluhan jemaah.
"Belum ada info soal itu. Kita cek dulu ya ke alamat lokasi itu," kata Hadi.
Masalah Visa Negara Lain
Sebanyak 46 WNI, calon jamaah haji Furoda tertahan di Imigrasi.
Dikutip dari kemenag.go.id, 46 calon jamaah haji Furoda tersebut tertahan di Imigrasi setibanya di Jeddah, Kamis (30/6/2022).
Nasib seluruh WNI yang tertahan tersebut akhirnya harus dipulangkan karena visa yang dibawa tak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022).
Menurut pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.
Masalah mulai terendus ketika 46 WNI tersebut justru berangkat dari Indonesia.
Foto Sebanyak 46 WNI gagal berhaji, dan harus dideportasi dari Indonesia. Mereka gagal masuk ke Saudi karena visa bermasalah, meski diyakini sudah membayar mahal lewat jalur haji mujamalah alias haji furoda. (Tim Media Center Haji Indonesia)
Hal ini dinilai menyalahi aturan.