Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulawesi Utara

Bank SulutGo Ganti Kerugian yang Dialami Nasabah Korban Kejahatan Skimming

Pihak Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo) Ganti Kerugian yang Dialami Nasabah Korban Kejahatan Skimming.

Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
fernando lumowa/tribun manado
Direktur Utama Bank Sulut Gorontalo (BSG), Revino Pepah. Dirut Bank SulutGo memberikan pernyataan terkait kasus kejahatan skimming yang menimpa nasabah Bank SulutGo. Dalam rilis yang diterima tribunmanado.co.id, pada Senin (4/7/20220 malam itu, Revino Pepah mengatakan, Bank SulutGo telah melakukan serangkaian langkah preventif dan pengamanan data nasabah serta mengganti kerugian yang dialami oleh para nasabah yang terbukti menjadi korban 1x24 jam sejak diterima laporan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) memberikan pernyataan terkait kasus kejahatan skimming yang menimpa nasabah Bank SulutGo.

Pernyataan ini dikatakan langsung oleh Direktur Utama Bank SulutGo Revino Pepah melalui rilis yang diterima redaksi Tribun Manado, Senin (4/7/2022) malam.

Berikut pernyataan Direktur Utama Bank SulutGo Revino Pepah:

Syalom, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Salam Sejahtera Bagi Kita Semua

Nasabah Bank SulutGo yang kami hormati, saya Revino Pepah, Direktur
Utama Bank SulutGo.

Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang beredar dalam media cetak.

Media elektronik maupun media sosial yang meresahkan Bapak/Ibu nasabah kami yang setia.

1. Kami telah menerima pengaduan beberapa nasabah melalui channel Customer Care maupun secara langsung.

Yang mengadukan bahwa adanya transaksi penarikan maupun transfer uang simpanan yang terjadi tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

2. Bank SulutGo langsung mengambil sikap untuk mengatasi pengaduan tersebut dengan melakukan investigasi akan kemungkinan penyebabnya.

Adapun penemuan kami adalah bahwa kejadian luar biasa ini merupakan tindak kejahatan perbankan yang disebut Skimming.

3. Secara singkat tindak kejahatan skimming merupakan tindakan kejahatan pencurian informasi pengguna ATM untuk membobol rekening, dengan cara menduplikasi kartu ATM nasabah.

Dengan menggunakan alat khusus bernama scammer yang bentuknya mirip dengan mulut slot kartu ATM.

Jadi para nasabah yang melakukan transaksi di mesin ATM yang terpasang alat scammer dapat di
duplikasi datanya oleh para penjahat ini. Perlu saya tegaskan bahwa

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved