Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Balap Liar Tutup Jalan di Senayan Jakarta, 3 Remaja Ditangkap Polisi

Siapa saja tiga remaja yang ditangkap akibat melakukan aksi balap liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat?

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews.com/Ilustrasi balap liar
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana memberikan keterangan terkait penangkapan tiga pelaku balap liar yang viral karena menutup jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (24/6/2022) lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga remaja ditangkap Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (24/6/2022) lalu.

Tiga remaja itu ditangkap akibat melakukan aksi balap liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Aksi ketiga remaja tersebut viral dan mendapat kecaman dari masyarakat karena menutup jalan Asia Afrika, tepatnya di depan Mal Senayan City.

Setelah mendapat laporan, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana langsung mengintruksikan untuk dilakukan penyidikan untuk mengejar pelaku.

Ilustrasi balap liar
Ilustrasi balap liar (KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)

Berdasarkan rekaman video aksi balap liar yang viral penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

"Kemudian dari situ penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan dari rekaman video tersebut kemudian alat bukti cctv, kemudian kamera e-TLE dengan keterangan saksi maka kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga kendaraan berikut pengemudinya," kata Rusdy kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).

Ketiga pelaku balap liar yang ditangkap pihak kepolisian itu merupakan remaja berinisial AB (25), RJ (23), ARM (22).

Rusdy mengungkap balapan liar itu tidak direncanakan. Ketiganya bertemu di lokasi dan spontan langsung melakukan balapan.

"Kebetulan lewat saja. Kebetulan lewat situ, spontan saja (melakukan balapan liar)," jelasnya.

Atas tindakannya itu, ketiga pelaku balap liar tidak dilakukan penahanan. Pihak kepolisian hanya melakukan sanksi tilang dan menyita tiga kendaraan milik pelaku.

Baca juga: Kecelakaan Balap Liar, Pengendara Motor Terpental Usai Serempet Median Jalan, Motor Lain Ikut Jatuh

Ketiganya ditilang dengan dijerat pasal 297 jo 115 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Iya dengan surat pernyataan dan barang bukti kita sita kemudian dilakukan penilangan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial merekam aksi balap liar mobil hingga menimbulkan kemacetan.

Kemacetan itu dipicu ditutupnya jalan Asia Afrika yang dijadikan trek balap liar mobil terjadi di kawasan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat dini hari tadi.

Tampak sejumlah mobil terlibat dalam kegiatan yang menggangu lalu lintas itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved