Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemekaran Wilayah

Revisi Regulasi Pemilu Mendesak untuk 3 Daerah Otonom Baru di Papua

Pemilu serentak termasuk Pilkada di tiga 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua harus diperkuat dengan regulasi, sehingga tidak ada ruang kosong

Editor: Aswin_Lumintang
Pos Kupang
Daerah di Pedalaman Papua 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemilu serentak termasuk Pilkada di tiga 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua harus diperkuat dengan regulasi, sehingga tidak ada ruang kosong yang membingungkan penyelenggara Pemilu nantinya.

Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR resmi membentuk 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, meliputi Papua Selatan, Papua Tengah dan Pegunungan.

Tak dipungkiri, imbas pembentukan 3 daerah pemerintahan baru ini akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Telaga Biru, Jawayawijaya, Papua.
Telaga Biru, Jawayawijaya, Papua. (Kompas.com)

“Terkait dengan 3 DOB yang diresmikan oleh Pemerintah tentu akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” kata Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ihsan Maulana kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).

Ihsan merincikan dampak yang ditimbulkan tersebut, yakni terkait pengisian kepala daerah di 3 wilayah DOB yang berdampak pada UU Pilkada.

Sebab kata dia, pengisian jabatan kepala daerah di 3 DOB akan mengikuti Pilkada Serentak 2024.

“Terkait dengan pengisian kepala daerah di 3 DOB tentu akan berdampak pada UU Pilkada karena kepala daerah di 3 DOB tersebut dalam pengisian jabatannya akan ikut pada Pilkada serentak 2024,” ujarnya.

Dampak lainnya adalah soal pengisian anggota legislatif DPR RI dan DPRD Provinsi di 3 wilayah DOB yang juga akan mengikuti Pemilu 2024.

Baca juga: Wabup Bolsel Deddy Abdul Hamid Hadiri Pelantikan Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Mai

Baca juga: Jenderal Valery Gerasimov Periksa Pasukan Rusia di Perbatasan Ukraina  

Sehingga imbas pengisian anggota DPR dan DPRD Provinsi, perlu dilakukan revisi UU Pemilu guna membentuk dan menata daerah pemilihan (dapil) untuk provinsi lama dan provinsi baru.

Mengingat Dapil DPR RI merupakan lampuran yang tak terpisahkan dalam UU Pemilu.

“Jika pengisian anggota DPR dan DPRD Provinsi maka UU Pemilu perlu dilakukan perubahan untuk melakukan pembentukan dan penataan daerah pemilihan untuk provinsi lama dan provinsi baru,” katanya.

“Sehingga revisi UU Pemilu perlu dilakukan pasalnya Dapil DPR RI merupakan lampiran tidak terpisahkan dari UU Pemilu,” ungkap Ihsan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Revisi Regulasi Pemilu Perlu Dilakukan Imbas Pembentukan 3 DOB di Papua, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/02/revisi-regulasi-pemilu-perlu-dilakukan-imbas-pembentukan-3-dob-di-papua

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved