Kasus Dugaan Pelecehan
Pengasuh Ponpes Akan Dijemput Paksa Polisi, Dipanggil Penyidik Mangkir Terus soal 6 Santri Dicabuli
Mangkir terus dari panggilan polisi, oknum pengasuh ponpes yang dilaporkan santri lakukan pelecehan akan dijemput paksa polisi
Polisi akhirnya secara resmi menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap mantan anggota DPRD Banyuwangi itu.
"Sudah saya siapkan tim dan sudah saya terbitkan suratnya. Ketika yang bersangkutan ada di tempat tentu akan langsung kita bawa. Semisal tidak ada tentu akan terus kita cari," ujarnya.
Dalam surat panggilan pertama dan kedua ini, penyidik hanya ingin meminta klarifikasi atas adanya laporan dugaan tindak asusila oleh 6 korban.
Tapi, karena F tidak hadir yang kedua kali, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa meski status F masih terlapor.
"Statusnya masih sebagai saksi terlapor, tapi kita juga melihat dinamika yang ada. Dan, kita akan gelarkan sesegera mungkin untuk melihat bagaimana proses yang akan kita lakukan selanjutnya," ucap Agus.
Dalam kasus ini, polisi berharap kepada terlapor F untuk kooperatif menghadapi proses hukum sesuai dengan prosedur agar pemeriksaan berjalan lancar.
Foto ilustrasi Santriwati. (Getty Images via BBC)
Sementara itu, dalam perkembangan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Sedangkan jumlah korban masih tetap 6 orang.
"Untuk jumlah keseluruhan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi tambahan. Sehingga jumlah keseluruhan korban dan saksi ada 16 orang," terangnya.
Polisi menjamin keamanan korban dan saksi dengan meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta.
"Seluruh korban dan saksi mendapatkan perlindungan yang sama, agar semua tidak mendapatkan intimidasi dari terlapor atau pihak manapun," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com