Berita Kotamobagu
Perkembangan Kasus Penganiayaan Bintang Tungkagi, Polres Kotamobagu: Sudah Tahap Penyidikan
Update terbaru kasus penganiayaan berujung meninggalnya Bintang Tungkagi, siswa MTs N Kotamobagu. Polres membeber, kasus ini sudah tahap penyidikan.
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Polres Kotamobagu memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus penganiayaan Bintang Tungkagi (13).
Almarhum Bintang Tungkagi adalah salah satu siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Kotamobagu.
Ia meninggal setelah diduga mengalami penganiayaan oleh beberapa rekan sekolahnya, pada 8 Juni 2022 lalu.
Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK, kepada tribunmanado.co.id, Jumat (1/7/2022) mengatakan, proses hukum kasus ini sudah di tahap penyidikan.
Ia membeber, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi.
"Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi," terang dia.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, namun pihaknya masih menunggu hasi autopsi.
Mengacu pada UU Perlindungan Anak
Kasus penganiayaan berujung meninggalnya Bintang Tungkagi ditangani penyidik kepolisian dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.
Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Tribun Manado beberapa waktu lalu.
"Jadi karena korban dan pelaku masih di bawah umur, tentunya kita mengacu pada sistem peradilan anak, dan UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Menurutnya, para pelaku diancam dengan hukuman pidana 15 tahun dan denda Rp 13 Miliar.
"Namun ini kembali kepada proses sistem peradilan anak, di mana hakim yang akan memutuskan terkait proses selanjutnya," jelasnya.
Abast menambahkan dalam proses penyidikan ini telah dilakukan pemeriksaan permintaan visum et repertum dari pihak medis serta melakukan autopsi.