Nasib Abdul Latif Pria Arab Saudi Siram Istri Dengan Air Keras Hingga Tewas, Dituntut Seumur Hidup
Kasus penyiraman air keras itu kini berlanjut ke tahap pembacaan tuntutan terhadap Abdul Latif.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Abdul Latif pria asal Arab Saudi kepada sang istri masih berlanjut.
Penyiraman air keras tersebut membuat Sarah sang istri meninggal dunia.
Abdul Latif sudah menjalani proses persidangan.
Baca juga: Ingat Novel Baswedan? yang Disiram Air Keras, 5 Tahun Berlalu Dalangnya Disebut Belum Terungkap
Simak video terkait :
Sarah sang istri adalah wanita muda asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kasus penyiraman air keras itu kini berlanjut ke tahap pembacaan tuntutan terhadap Abdul Latif.
Kejaksaan Negeri Cianjur menuntut Abdul Latif, warga negara Arab Saudi, hukuman seumur hidup.
Abdul Latif adalah terdakwa penyiram air keras ke tubuh Sarah (21) hingga tewas.
Baca juga: Suami Selingkuh Bawa Petaka, Istri & Besan Kerjasama Menyiram Air Keras, Dijanjikan Uang Rp 3 Juta
AL (48) seorang suami WNA asal Saudi Arabia yang kalap karena sakit hati lalu menyiram air keras kepada istrinya, Sarah (21), warga Cianjur. Kini dituntut penjara seumur hidup. (Istimewa)
Jaksa menganggap Abdul Latif terbukti membunuh Sarah yang merupakan istrinya secara berencana.
"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya.
Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban," kata jaksa Siti di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022), seperti dilansir Kompas.com dari Antara.
Abdul Latif dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga: Istri Sewa Eksekutor Siram Air Keras ke Suaminya karena Sakit Hati Menikah Siri
"Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana," katanya.
Abdul Latif ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya setelah menghabisi nyawa Sarah yang baru dinikahi secara siri selama 1,5 bulan.
Sarah mengembuskan napas terakhirnya di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh Abdul Latif.
Fakta lain
Kematian seorang perempuan di Cianjur, Jawa Barat, setelah disiram air keras oleh suaminya yang merupakan seorang warga negara Arab Saudi, menyoroti fenomena pernikahan siri dengan perjanjian yang disebut bupati setempat sebagai 'kawin kontrak'.
Abdul Latif, seorang warga negara Arab Saudi, terancam hukuman penjara seumur hidup karena dituduh membunuh istrinya yang dinikahi secara siri selama 1,5 bulan di Cianjur, Jawa Barat.
Menurut kepolisian, Sarah, perempuan berumur 21 tahun, tewas setelah dianiaya dan disiram air keras sampai tubuhnya mengalami luka bakar serius.
Adik Sarah, Rai Anggraeni, mengatakan kakaknya dan Abdul Latif menikah siri dengan perjanjian.
Bupati Cianjur Herman Hermansyah menyebut bahwa dia menerima informasi bahwa keduanya melakukan kawin kontrak—tiga bulan setelah dirinya mengeluarkan peraturan bupati mengenai pencegahan kawin kontrak pada Juni 2021 lalu.
Selain mendukung peraturan bupati itu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati, mengatakan pemerintah juga memaksimalkan gerakan-gerakan di masyarakat, melalui forum-forum di daerah dan para aktivis untuk melakukan sosialisasi.
Akan tetapi, hal itu dipandang belum cukup.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani, mengatakan untuk mencegah kawin kontrak yang terus terjadi di Cianjur, dibutuhkan peran para pemuka agama yang memberikan pemahaman kepada warga bahwa kawin kontrak bisa merugikan perempuan.
Apalagi, berdasarkan data Komnas Perempuan, kekerasan yang mengakibatkan kematian perempuan alias femisida naik selama tiga tahun terakhir hingga melampaui 1.100 kasus per tahun.
Latar belakang kasus penyiraman air keras
Adik Sarah, Rai Anggraeni, mengatakan kakaknya dan Abdul Latif menikah siri dengan perjanjian sekitar 1,5 bulan lalu.
"Dia juga bikin surat perjanjian. Selama punya ikatan, dicukupilah. Kalau si cowok minta cerai, berani bayar. Saya juga dengar dari pak ustaznya, yang nikahin," paparnya.
Rai mengatakan sebelum menikah Abdul Latif bersikap baik, tapi beberapa hari setelah menikah, sikapnya berubah.
"Bahkan teh [kakak] Sarah mau ke warung nggak boleh. Lebih baik nyuruh orang, daripada teh Sarah keluar sendiri. Mau antar mama ke pasar juga nggak boleh. Jadi harus di rumah, standby, kecuali sama dia keluarnya. Cemburu buta banget," kata Rai.
Puncaknya terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari. Abdul Latif diduga menganiaya dan menyiram air keras terhadap istri sirinya, Sarah.
Polisi mengungkap Abdul menganiaya Sarah karena cemburu dengan pria lain.
Sarah sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong karena luka bakar yang dia derita cukup serius.
Setelah menganiaya Sarah, Abdul Latif sempat kabur. Dia bahkan sempat membeli tiket pulang ke Arab Saudi.
Namun, aksinya itu digagalkan oleh polisi yang bekerja sama dengan pihak bandara.
Polisi mengatakan telah mengamankan bukti air keras yang digunakan Abdul untuk menganiaya Sarah. Katanya, Abdul membeli air keras itu secara online sejak beberapa hari sebelum kejadian.
Atas perbuatannya itu, Polisi menjerat Abdul Latif dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com