Sosok Tokoh
Profil Miranda Goeltom, Kini Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada, Mantan Napi Korupsi Kasus Suap
Miranda Goeltom, mantan deputi gubernur Bank Indonesia, sempat jadi saksi kasus Bank Century, kini jadi Wakil Komisaris Utama PT Bank Mayapada
TRIBUNMANADO.CO.ID - Miranda Swaray Goeltom atau Miranda Goeltom diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Penetapan Miranda Goeltom sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Rabu (29/6/2022).
Jauh sebelum diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada, Miranda Gultom pernah menduduki jabatan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Setelah Boediono maju dalam pencalonan wakil presiden bersama Susilo Bambang Yudhoyono, Miranda mengambil alih posisi Boediono sebagai Pejabat Pelakasana Tugas Harian Gubernur Bank Indonesia.
Berikut ini profil miranda goeltom, serta rekam jejaknya.
Miranda Swaray Goeltom lahir pada 19 Juni 1949.
Ia mengawali karier sebagai dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).
Miranda Goeltom menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari UI.
Sementara gelar Magister serta PhD disandangnya setelah menyelesaikan pendidikan di Boston University, Massachusetts, Amerika Serikat (AS).
Sepanjang kariernya, Miranda Goeltom diketahui pernah menjadi saksi dalam kasus bailout Bank Century yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 6,7 triliun.
Miranda Goeltom juga diketahui pernah terjerat kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan divonis 3 tahun penjara.
Miranda S Goeltom dijatuhi hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2004 demi memuluskan langkahnya menjadi DGS BI 2004.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Gusrizal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Menurut majelis hakim, seperti dikutip dari Kompas.com, Miranda terbukti menyuap sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Miranda dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider kurungan empat bulan.
Miranda Goeltom menganggap penahanannya selama tiga tahun sebagai tahap kehidupan yang harus dijalaninya.
Selama tiga tahun, Miranda Goeltom mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Miranda dinyatakan bebas murni pada Selasa (2/6/2015) pukul 07.00 WIB.
Ia mengibaratkan kebebasannya tersebut sebagai kelulusan dalam tahap pendidikan.
"Saya sudah lulus dari 'universitas kehidupan' meskipun banyak yang saya tidak mengerti," ujar Miranda saat ditemui di Gereja Protestan Indonesia bagian Barat Paulus, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa siang.
Ia mengatakan, banyak hikmah yang dia ambil atas kasus korupsi suap cek pelawat yang menjeratnya sebagai terpidana Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, setelah keluar dari tahanan, ia seperti dilahirkan menjadi manusia baru.
"Kita diremukkan, tetapi kita tetap tegar dan selamat. Semoga Allah memberi saya tetap kekuatan, saya boleh menjalani kehidupan saya lagi dengan sukacita," kata Miranda.
Miranda bersyukur karena dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan orang-orang terdekatnya. Oleh karena itu, kata dia, keluarga menggelar ibadah syukuran untuk menyambut bebasnya Miranda.
"Memang saya juga tidak ingin ada apa-apa tadinya. Tapi ibadah syukur adalah sesuatu pengucapan syukur kepada Yang Maha Kuasa," kata Miranda.
Dalam kasus ini, Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
Meski pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, majelis hakim menilai ada serangkaian perbuatan Miranda yang menunjukkan keterlibatannya. Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR 1999-2004, Hamka Yamdhu dan Dudhie Makmun Murod. Miranda dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diutarakan majelis hakim, kasus berawal saat Miranda dinyatakan sebagai calon DGS BI 2004 oleh presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri. Pada akhir Mei 2004, Miranda terbukti melakukan pertemuan dengan Fraksi PDI-Perjuangan di Hotel Dharmawangsa dan dengan Fraksi TNI/Polri di kantornya Graha Niaga, Sudirman, Jakarta. Dalam dua pertemuan itu, Miranda menyampaikan visi dan misinya sebagai calon DGS BI 2004.
"Menimbang berdasarkan keterangan saksi Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, dan Tjahjo Kumolo, ada pertemuan dengan Fraksi PDI-P dan keterangan Udju Djuhaeri ada pertemuan dengan TNI/Polri, dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan visi dan misinya soal perbankan," papar hakim Anwar.
Fakta ini diperkuat dengan fakta lain yang menggambarkan kedekatan hubungan Miranda dengan Nunun Nurbaeti. Terkait pencalonan Miranda ini, Nunun terbukti memerintahkan Arie Malangjudo untuk mengantarkan "tanda terima kasih" kepada anggota Dewan.
Sebelum fit and proper test berlangsung atau pada 7 Juni 2004, office boy di kantor Nunun mengantarkan empat kantong belanja ke ruangan Arie Malangjudo. Keesokan harinya, di tengah berlangsungnya fit and proper test calon DGS BI 2004, Arie dihubungi sejumlah anggota DPR yang menanyakan titipan dari Nunun tersebut.
"Pada saat fit and proper test berlangsung, saksi Dudhie, Endin, Udju, bersama Darsuf Yusuf dan Suyitno, serta Hamka menerima cek perjalanan yang masing-masing amplop nilainya Rp 50 juta," tambah hakim Anwar.
Seusai pemberian tersebut, Miranda terpilih sebagai DGS BI 2004. Dalam kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap. Sementara lebih dari 25 anggota DPR 1999-2004 yang dianggap terbukti menerima cek perjalanan telah menjalani hukuman.
Jabat Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada
Miranda S Goeltom diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk pada Rabu (29/6/2022).
Pengangkatan Mantan Deputi Gubernur Senior BI tersebut disampaikan Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dalam paparan publik di Jakarta.
“Pengangkatan Miranda S. Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan berlaku efektif setelah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan dan memperoleh persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Hariyono.
Selain mengangkat Miranda sebagai wakil komisaris utama, RUPS bank dengan kode saham MAYA tersebut juga memberhentikan Jusak Pranoto sebagai direktur.
Sebagian diolah dari artikel di Kompas.com Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Serasa Lulus dari "Universitas Kehidupan"
dan "Miranda Divonis Tiga Tahun Penjara"
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Icha Rastika