Berita Manado
Difasilitasi Stefanus Liow, Komite II DPD II dan 2 Kementerian Serap Aspirasi Warga Bunaken Manado
Komite II DPD II dan 2 Kementerian Serap Aspirasi Warga Bunaken Manado. Pertemuan difasilitasi Stefanus Liow.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Senator Stefanus Liow memfasilitasi aspirasi warga Bunaken Kepulauan.
Ia menghadirkan Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI bersama dua kementerian terkait.
Yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI.
Liow menjelaskan, sebagai wakil daerah menjadi tugasnya menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah, di dalamnya masyarakat.
Komite II dan perwakilan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria berdialog dengan warga Bunaken Kepulauan di kantor Kelurahan Bunaken, Rabu (29/06/2022).
Komite II DPD RI menyerap aspirasi masyarakat Pulau Bunaken terkait masalah kepemilikan hak atas tanah warga.
Pertemuan ini dihadiri Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Perwakilan Pemerintah Kota Manado.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kepala Balai Taman Nasional Bunaken.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bunaken (LPM Bunaken) dan masyarakat Pulau Bunaken yang berkepentingan dalam penyelesaian masalah ini.
Pertemuan ini diawali dengan penjelasan masyarakat Pulau Bunaken yang terkendala dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 734/Menhut-II/2014.
“Terjadi kegaduhan dan argumentasi alot dengan pemerintah daerah karena kedatangan tim sosialisasi tapal batas," ujar Arjuna Langitan.
Arjuna Langitan adalah salah satu perwakilan masyarakat Pulau Bunaken menjelaskan keadaan yang sempat terjadi di Pulau Bunaken.
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa terdapat regulasi yang dapat menjadi solusi dari permasalahan yang terjadi di Pulau Bunaken.
“Setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja terdapat peraturan turunan yaitu PP 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah serta PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,” ujar Sudaryanto merujuk regulasi yang dapat menjadi alternatif solusi.
Kemudian, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ahmad Munawir juga memberikan beberapa alternatif kebijakan terhadap permasalahan kepemilikan hak atas tanah warga masyarakat Pulau Bunaken.