Aturan Pemerintah Berlaku 1 Juli 2022, Tarif Listrik Naik, Beli Pertalite Solar Pakai MyPertamina
Pemerintah mewajibkan pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi menggunakan MyPertamina per 1 Juli 2022.
Penulis: Chintya Rantung | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aawal bulan Juli ada regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Mulai dari kenaikan tarif listrik hingga pembelian BBM pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina.
Pemerintah mewajibkan pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi menggunakan MyPertamina per 1 Juli 2022.
Aturan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar bersubsidi ini akan diterapkan dalam beberapa tahap.
Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar dinilai memang harus dibatasi, satu caranya dengan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina.
PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga bakal melakukan uji coba aturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar mulai 1 Juli 2022.
Aturan baru pembelian BBM bersubsidi ini akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang ada di lima provinsi terlenih dahulu.
Lima provinsi yang menerapkan aturan baru dalam pembelian Pertalite maupun solar pakai QR Code MyPertamina tersebut antara lain Sumatra Barat, Kalimatan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Manado jadi Pilot Project
Kota Manado satu di antara 11 wilayah tempat uji coba pembelian Pertalite dan Solar menggunakan Aplikasi MyPertamina.
Senior Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan menjelaskan, uji coba itu akan dimulai 1 Juli 2022 nanti.
Manado dipilih sebagai tempat uji coba sebagai perwakilan konsumen di Pulau Sulawesi.
"Sebenarnya bukan karena apa-apa. Meskipun demikian, Manado termasuk salah satu kota yang ekonominya menggeliat," kata Taufiq kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (29/06/2022).
Katanya, Manado mewakili Indonesia Timur. "Kita ingin tahu populasi konsumen. Sehingga apa yang kita idamkan selama ini subsidi bagi yang berhak bisa tercapai," katanya.
Pihaknya menargetkan, pendataan konsumen lewat aplikasi MyPertamina dan website website https://subsiditepat.mypertamina.id/ menjangkau semua konsumen.
Diketahui, Sulut satu di antara lima provinsi di Indonesia yang menjadi pilot project program beli BBM pakai MyPertamina.
Empat provinsi lainnya, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan Yogyakarta.
Total ada 11 kabupaten kota jadi tempat ujicoba. Selain Koya Manado, ada Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat.
Lalu, Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan; Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi dan Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat dan serta Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta.(ndo)
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik periode Juli - September 2022.
Penyesuaian tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022 untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Daftar Golongan Pelanggan yang Tarif Listriknya Naik
Berikut ini daftar 5 golongan pelanggan yang tarif listriknya naik per 1 Juli 2022:
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.
4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.
5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
Jumlah pelanggan yang terdampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta, serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Dilansir setkab.go.id, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).
Perkembangan besaran 4 indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat.
Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari sampai dengan April 2022) yang digunakan dalam penerapan tariff adjustment triwulan III-2022 yaitu kurs Rp14.356/Dolar Amerika Serikat (AS) (asumsi semula Rp14.350/Dolar AS), ICP 104 Dolar AS/barel (asumsi semula 63 Dolar AS/barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), HPB Rp837/kilogram sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batu Bara Acuan (HBA) >70 Dolar AS/ton).
"Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan tariff adjustment," kata Rida.
Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Seperti diketahui, tarif adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran.
Pada tahun 2014 hingga 2016, tarif adjustment diterapkan secara otomatis.
Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II-2022, pemerintah memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian crude price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.(ndo, chi,tribun news)