Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Fakta-fakta Seorang Karyawan Swasta di Manado Ambil Paksa Kendaraan di Jalan, Polisi Beberkan Alasan

Tim Resmob dan Tim Unit 2 Opsnal Presisi Polresta Manado mengamankan satu pegawai swasta berinisial DMP (52) warga Kecamatan Tikala.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa/Polresta Manado.
Polisi saat menangkap karyawan Swasta yang mengambil paksa kendaraan di jalan di Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado baru-baru ini menangkap salah seorang karyawan swasta berinisial DMP (52) warga Kecamatan Tikala, Kota Manado.

DMP ditangkap karena telah merampas kendaraan secara paksa disalah satu jalan di Kecamatan Sario.

Usai ditangkap, polisi akhirnya membeberkan alasan kenapa DMP melakukan aksi nekatnya tersebut.

Kronologi

Kasie Humas Polresta Manado Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi Rabu 29 Juni 2022, mengatakan jika pelaku awalnya adalah pemilik kendaraan tersebut.

Namun, karena angsuran tak kunjung dibayar, kendaraan roda empat ini ditarik oleh perusahaan pembiayaan.

"Satu tahun berlalu kendaraan ini dijual ke orang lain oleh perusahaan finance, karena pelaku tak ada niat melanjutkan pembayaran," ujar Sumardi.

Pada saat mobil ini dibawah oleh pembeli yang baru tepat di jalan di Kecamatan Sario, pelaku melihatnya.

Pelaku yang mengenali kendaraan tersebut lalu merampasnya dari pemilik yang baru.

"Jadi sebenarnya ini sudah bukan milik pelaku, karena sudah dijual oleh perusahaan," ucap Sumardi.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang Rp 10 juta jika ingin mengambil mobilnya kembali.

Sebelumnya diketahui, Tim Resmob dan Tim Unit 2 Opsnal Presisi Polresta Manado mengamankan satu pegawai swasta berinisial DMP (52) warga Kecamatan Tikala.

Pelaku diamankan pada Selasa 28 Juni 2022 di Wanea Plaza, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, kejadian ini berawal pada Jumat 24 Juni 2022.

Saat itu korban yang diketahui bernama Andre Lalawi (60) warga Kota Tomohon sedang berkendara disalah satu jalan di Kecamatan Sario.

Tiba-tiba pelaku langsung mencegat kendaraan korban dan menyebutkan jika itu adalah mobil miliknya.

Cekcok sempat terjadi antara korban dan pelaku.

Namun pelaku akhirnya berhasil merampas kunci kendaraan dan membawa mobil tersebut.

Sebelum berangkat, pelaku meminta agar korban membayar uang Rp 10 juta lalu bisa mengambil kendaraannya kembali. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved