Kabar Artis
Tamara Bleszynki Curhat Ungkap Kesedihan: '19 Tahun Aku dan Anak Mendiang Kakakku Dibuat Menderita'
Tamara Bleszynski curhat ungkap kesedihan terkait kasus dugaan penggelapan aset properti hotel.
Penulis: Yeshinta Sumampouw | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Tamara Bleszynski kini memperjuangan nasib keluarga besarnya.
Tamara Bleszynski sebelumnya sempat melaporkan kasus dugaan penggelapan aset properti berupa hotel kepada Polda Jawa Barat.
Baru-baru ini melalui laman media sosialnya Tamara Bleszynski mengungkap curhatan pilu.
Mantan istri Mike Lewis tersebut awalnya mengunggah potret lawas yang memperlihatkan kebersamaan dengan Kenzou Lion, anaknya, serta Zbigniew Bleszynski, ayah Tamara Bleszynski.
Tamara mengaku sedih dan pilu.
"Setiap hari hatiku sedih dan pilu karena selama 19 tahun dan sampai detik ini, aku dipaksa membayar utang," kata ibu Teuku Rassya tersebut.
"Selama 19 tahun dan sampai detik ini aku dan anak-anak mendiang kakakku dibuat menderita."
"(Kami) dipaksa membayar utang atas asset milik kami yang dikelola mereka," lanjut mantan istri Teuku Rafly Pasha tersebut.
Tamara mengaku dirugikan dari segi materi hingga mental dan psikologis.

"Selama 19 tahun dan sampai detik ini, aku, ibu dan anak-anak mendiang kakakku mengalami kerugian secara materi dan juga sangat tertekan secara mental/psikologis. Sampai detik ini kami menderita."
Lebih jauh lagi, aset keluarga Tamara Bleszynski dijadikan jaminan utang.

"Sudah hak-hak kami dirampas, kami dipaksa membayar utang dan sekarang asset milik kami pun dibuat jaminan utang, oleh mereka."
"Semoga aku diberi umur panjang dan kekuatan utk mendapatkan keadilan."
"Agar anak-anakku tidak turut menderita."
"Mereka berhak mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan dalam hidup ini," kata Tamara, dikutip dari unggahan Instagram tamarableszynskiofficial, Selasa (28/6/2022).

Laporkan 3 Pengelola Hotel
Artis peran Tamara Bleszynski melaporkan kasus dugaan penggelapan aset properti di Polda Jawa Barat.
Tamara melaporkan tiga orang pengelola hotel.
Hotel tersebut terletak di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.
Adapun alasan Tamara melaporkan lantaran selama 19 tahun ia tak dilibatkan dalam kepengurusan hotel tersebut, dan tak menerima hasilnya.
Belum lagi, Tamara diminta untuk menandatangani surat utang hotel tersebut.
“Kebetulan saya di Bali mengurusi anak saya, saya sama sekali enggak tahu ini, dan kami tidak mendapatkan hasil itu. Itu pun saya masih sabar tapi setelah berhutang lagi saya khawatir kalau ada apa-apa sama saya gimana dengan anak saya,” kata Tamara dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Tamara mengaku awalnya tak mau mempermasalahkan hal ini.
Namun, tidak ada itikad baik dari pihak hotel.
“19 Tahun kenapa saya diam saja karena saya berpegangan kepada cinta kasih. Dan saya merasa orang akan berubah menilik itikad baik saya cukup bersabar selama 19 tahun,” tambah Tamara, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui Tamara memiliki saham sebesar 20 persen dari hotel itu, yang merupakan warisan dari orangtuanya.
Namun ia mengaku tak pernah menikmati hasil dari hotel tersebut.
“Tanggal 6 Desember 2021 Tamara buat laporan polisi, melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahan PT Hotel Pondok Indah Puncak, dugaan tersebut setelah kami dalami teliti sebagai tim kuasa hukum 19 tahun Tamara tak pernah diundang , tidak pernah dilibatkan,” tutur Djohansyah, kuasa hukum Tamara.
Laporan Tamara Bleszynski tertuang dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.
Diketahui pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Sebelumnya pada Oktober tahun lalu Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.
Sebagian diolah dari artikel di Kompas.com