Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

DPRD Sulut Resmi Kembalikan Jabatan James Arthur Kojongian Sebagai Wakil Ketua DPRD

Politisi Golkar itu resmi dikembalikan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, setelah tahun lalu dipecat lewat Rapat Paripurna.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
Isitmewa
James Arthur Kojongian 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - DPRD Sulut akhirnya mengambil langkah terkait posisi James Arthur Kojongian (JAK) di Gedung Cengkih.

Politisi Golkar itu resmi dikembalikan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, setelah tahun lalu dipecat lewat Rapat Paripurna.

Kepastian langkah lembaga dewan itu disampaikan Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen di sela Rapat Paripurna di Gedung Cengkih, Kairagi, Manado, Selasa (28/6/2022)

Sesuai surat Badan Kehormatan terkait tindak lanjut Surat Kemendagri, kemudian hasil konfrontasi dengan Kemendagri soal usulan Pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD, maka DPRD menunggu keputusan resmi pemberhentian dari Kemendagri.

"Sambil menunggu keputusan Kemendagri, maka kedudukan, hak protoler, hak keuangan Saudara James Arthur Kojongian dikembalikan sebagai Wakil Ketua DPRD, " ungkap Ketua DPRD Sulut.

James Arthur Kojongian
James Arthur Kojongian (Dok.Tribun Manado)

Sandra Rondonuwu Politisi PDIP pun sempat melayangkan intrupsi atas keputusan pengembalian jabatan James Arthur Kojongian.

Sandra Rondonuwu merupakan sosok di balik pelengseran James Arthur Kojongian dari posisi Wakil Ketua DPRD. Ia masih menjabat ketika itu sebagai Ketua Badan Kehormatan. Baru-baru ini Sandra Rondonuwu sudah pindah menjadi Ketua Komisi II DPRD Sulut.

"Walaupun saya Ketua BK yang telah mengusulkan pemberhentian JAK dalam sidang paripurna, saat ini saya sudah bukan Ketua BK, keputusan ini harus dapat dipertimbangkan lagi, " kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Mal Prosedur

Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut menekankan, langkah ini diambil berdasarkan keputusan Kemendagri.

Meski begitu, ia menekankan Rapat Paripurna DPRD Sulut yang mengeluarkan produk putusan pemberhentian JAK tidak dibatalkan.

Namun demikian, DPRD akhirnya mengambil langkah berpedoman surat dari Mendagri.

Mendagri sudah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian.

Hasilnya Mendagri belum bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai dokumen pamungkas memecat Anggota DPRD.

Dalam surat Mendagri, disinggung untuk bisa memecat James Arthur Kojongian, Kemendagri butuh lampiran 3 dokumen pendukung dari DPRD.

Tiga dokumen dimaksud yakni dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dan dokumen Korespondensi dengan pihak terkait.

Dari dokumen itu mendasari prosedur pemberhentian dalam kasus ini dari jabatan Wakil Ketua DPRD.

Sayangnya dokumen itu tak bisa dipenuhi DPRD yang sudah menggelar Rapat Paripurna peberhentian JAK dari posisi Wakil Ketua DPRD.

JAK dilengserkan dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut tanggal 16 Februari 2021 lewat sidang paripurna.

James Arthur Kojongian
James Arthur Kojongian (tribunmanado.co.id/Ryo Noor)

Usai dipecat, berjalan waktu fasilitas hingga hak protokoler JAK dipreteli satu per satu. Fraksi Partai Golkar pun kehilangan sosok Pimpinan DPRD yang merupakan jatah Fraksi Golkar.

Setahun lebih kursi pimpinan DPRD jatah Fraksi Golkar kosong, setelah berjuang hingga melibatkan Kemendagri, akhirnya jabatan JAK diputuskan dikembalikan jabatannya 7 Juni 2022. Ditindaklanjuti lagi melibatkan Badan Kehormatan dibacakan di rapat paripurna.

Adapun kisruh kasus James Arthur Kojongian mencuat ke publik atas hubungannya dengan seorang wanita muda. Kasus itu viral di medsos.

Sang istri inisial MEP memergokinya.

Kasus itu jadi viral, ketika istrinya MEP mengadang mobil meminta JAK turun dari mobil.

JAK sempat menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.

MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehingga MEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.

Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil JAK.

Belakangan kasus itu viral, hingga mendapat kecaman publik.

James Arthur Kojongian pun akhirnya diproses Badan Kehormatan DPRD dengan dugaan melanggar etik.

Politisi Golkar itu diberhentikan lewat Keputusan DPRD Sulut, sesuai rekomendasi Badan Kehormatan karena dianggap melanggar sumpah dan janji sesuai ketentuan aturan berlaku.

Semua hak dan protokoler sebagai pimpinan DPRD dicabut. Belakangan Kemendagri belum bisa memproses pemberhentiannya tersebut. (ryo)\

Rangkuman Tentang James Arthur Kojongian di DPRD Sulut

  • 16 Februari 2021 : JAK dilengserkan dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut lewat sidang paripurna.
  • Selasa 28 Juni 2022 : Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen sampaikan terkait posisi James Arthur Kojongian (JAK) di Gedung Cengkih. Dikembalikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
  • 7 Juni 2022 : Jabatan JAK diputuskan dikembalikan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved