Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Seorang Ibu Minta Pemerintah Legalkan Ganja, Tulis Surat Terbuka untuk MK: "Tolong, Anakku Butuh"

Sebuah postingan tentang seorang ibu membawa papan bertuliskan "tolong, anakku butuh ganja medis", viral di media sosial.

Instagram @santiwarastutisanti
Seorang Ibu Minta Pemerintah Legalkan Ganja, Tulis Surat Terbuka untuk MK: "Tolong, Anakku Butuh" 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini heboh aksi seorang ibu yang meminta ganja medis dilegalkan.

Aksi ini dilakukan demi pengobatan sang anak yang mengidap lumpuh otak atau cerebral palsy.

Sebuah postingan tentang seorang ibu membawa papan bertuliskan "tolong, anakku butuh ganja medis", viral di media sosial.

Baca juga: Sosok Pranpriya Manoban, Rapper Asal Thailand yang Sukses Bersama BLACKPINK, Kini Buat Heboh Paris

Aksi si ibu viral setelah sebelumnya penyanyi Andien Aisyah membagikan foto tersebut ke media sosial.

Dalam unggahan Twitter @andienaisyah, dijelaskan dirinya bertemu dengan seorang ibu tersebut pada Minggu (26/6/2022).

Tak sendirian, ibu itu beraksi bersama seorang pria, yang diduga suaminya, bersama seorang anak perempuan yang duduk di stroller.

Anak tersebut kabarnya menderita penyakit cerebral palsy.

Mereka percaya dengan bantuan ganja medis, penyakit sang anak dapat perlahan sembuh.

Sontak unggahan Andien Aisyah ini dibanjiri komentar publik.

Surat Terbuka untuk MK

Diketahui, sosok si ibu tersebut adalah Santi Warastuti.

Ia juga mengunggah aksinya memperjuangkan kesehatan sang anak di Instagramnya, @santiwarastutisanti.

Tak hanya itu, Santi juga mengunggah sepucuk surat untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kepada Hakim MK yang Mulia, tolong angkat kekhawatiran saya. Setiap hari terbayang akan satu-persatu teman anak saya yang tiada. Setiap anak saya tidur, selalu saya lihat dadanya. Masih naik turunkah? Masih bernapaskah? Belum lagi ketika kejangnya muncul. Pikiran saya berhenti bekerja akal saya entah kemana, dan saya harus berusaha sekuat tenaga menjaga kewarasan saya."

"Air mata sudah tercurah,doa sudah dipanjatkan, kini ikhtiar lain juga saya usahakan. Jangan gantung saya, dua tahun berlalu dan permohonan saya untuk ganja media anak saya belum ada kepastian. Beri saya kepastian, beri kami kepastian. (Tertanda) Saya dan Pika, 26 Juni 2022." tulis Santi yang ditujukan ke MK.

Hingga berita ini ditayangkan, Tribunnews.com telah mencoba menghubungi Santi secara langsung.

Namun, yang bersangkutan belum dapat memberikan pernyataan terkait kelanjutan aksi viralnya ini.

MK Buka Suara

Atas viralnya kabar ini, MK akhirnya buka suara soal legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika digugat oleh beberapa orang, termasuk Santi, pada 2020.

Namun, hingga kini belum ada putusan hakim konstitusi terkait hal itu.

"Sidang perkara ini cukup panjang karena dihadirkan banyak ahli dari pihak yang beperkara."

"Saat ini posisinya sedang dalam pembahasan internal oleh hakim konstitusi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Senin (27/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Perkara ini sebetulnya telah terdaftar ke MK pada November 2020.

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan dihelat pada 16 Desember 2020.

Persidangan digelar 11 kali sesudahnya dengn rincian 2 kali sidang beragendakan mendengar keterangan DPR dan presiden, 3 kali mendengarkan keterangan ahli pemohon, 2 kali mendengarkan keterangan saksi pemohon, dan 1 kali mendengarkan keterangan ahli sekaligus saksi pemohon.

Tiga persidangan terakhir mendengarkan keterangan ahli presiden.

Dari keterangan para ahli presiden dan DPR, dalam sidang-sidang tersebut, menyiratkan ketidaksetujuan atas upaya legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

DPR: Kita akan Coba Kaji

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya akan mencoba melakukan kajian terhadap masalah ini.

DPR juga akan mengoordinasikan maslaah ini kepada dengan komisi tekni dan juga Kementerian Kesehatan.

"Menurut penelitian di beberapa negara, ganja itu bisa dipakai untuk pengobatan atau medis, namun di Indonesia undang-undangnya kan masih belum memungkinkan."

"Sehingga nanti akan kita coba buat kajiannya apakah itu memungkinkan ganja itu dipakai menjasi salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia belum ada penelitian," kata Dasco, dikutip dari Kompas Tv.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved