Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ingat Emirsyah Satar? Mantan Dirut PT Garuda, Dulu Divonis Kasus Suap, Kini Jadi Tersangka Lagi

Penetapan tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung

Editor: Alpen Martinus
Garuda Indonesia. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).(Garuda Indonesia) 

Emirsyah Satar kemudian menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia pada usia ke-46 dan menjadikan dirinya sebagai Direktur Utama termuda seluruh Asia Pasifik.

Pada 12 Desember 2014, Emirsyah Satar resmi mengundurkan diri dari PT Garuda Indonesia.

Pada 2015, Emirsyah Satar terpilih menjadi Komisaris Independen PT Danamon Indonesia.

Emirsyah Satar kemudian direkrut menjadi Chief Executive Officer bersama Hadi Wenas dan Rudy Ramawy di perusahaan e-commerce MatahariMall.com.

Terjerat kasus di KPK

Sebagai informasi, Emirsyah Satar juga tersandung kasus korupsi yang diusut KPK.

Ia diduga menerima total uang sebesar Rp 200 miliar dan beberapa barang lain di Singapura dan Indonesia untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.

Emirsyah Satar sudah menjadi terpidana dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak awal tahun lalu.

Ia dihukum pidana penjara 8 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved