Ingat Emirsyah Satar? Mantan Dirut PT Garuda, Dulu Divonis Kasus Suap, Kini Jadi Tersangka Lagi
Penetapan tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung
Emirsyah yang kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, sebelumnya terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Dalam kasus itu, Emirsyah telah mengajukan kasasi.
Namun, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut.
Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo.
Lalu, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp8,8 triliun.
Kerugian negara itu terjadi akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN.
Adapun kerugian juga terjadi akibat para tersangka tidak menerapkan prinsip business judgment rule, sehinhga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.
Dilansir dari tribunewswiki.com, Emirsyah Satar lahir di Jakarta pada 28 Juni 1959 dan mewarisi darah Minang dari kedua orangtuanya.
Ayahnya merupakan seorang diplomat yang berasal dari Sulit Air, Solok.
Ketika masih menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Emirsyah Satar juga menyambi kerja.
Emirsyah Satar lulus kuliah pada 1985 dan langsung bekerja sebagai Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.
Pada 1998, Emirsyah Satar menduduki posisi EVP Finance (CFO) Garuda Indonesia hingga tahun 2003.
Emirsayah Satar kemudian kembali ke dunia perbankan dan menjabat sebagai Wakil Direktur PT Danamon Indonesia.