Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ingat Emirsyah Satar? Mantan Dirut PT Garuda, Dulu Divonis Kasus Suap, Kini Jadi Tersangka Lagi

Penetapan tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung

Editor: Alpen Martinus
Garuda Indonesia. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).(Garuda Indonesia) 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin pepatah itu cocok disematkan kepada Emirsyah Satar mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Lantaran ia yang kini ditahan lantaran kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru.

Kasus baru yang harus dihadapinya adalah korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).

Baca juga: Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Resmi Tersangka Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Simak video terkait :

Penetapan tesangka tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Emirsyah Satar ditetapkan tersangka bersama dengan Soetikno Soedarjo, selaku Direktur Mugi Rekso Abadi.

Seperti diketahui Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014.

Penetapan tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Divonis 8 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim


Garuda Indonesia. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).(Garuda Indonesia)

"Pada Senin 27 juni 2022, dalam ekspose ini kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu pertama ES selaku Direktur Utama PT Garuda dan kedua SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, Kejagung tidak melakukan penahanan kepada keduanya.

Sebab mereka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK.

Baca juga: Terkini Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Putusan Perkaranya

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar dia.

Sebagai informasi, Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved