Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Anak Bunuh Ibu

Bupati Algafry Rahman Terkejut, Jamal Mirdad Bunuh Ibunya Sendiri, Tabiat Pelaku Terungkap

Kasus pembunuhan Jamal Mirdad bunuh ibu kandung di Bangka Tengah mendapat respons Bupati Algafry Rahman. Terkejut setelah tahun aksi kejam Jamal.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Bangka Pos/Arya Bima Mahendra/Instagram @bangkabelitung_info
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman soroti kasus pembunuhan anak bunuh ibu kandung di Desa Pinang Sebatang, Simpangkatis, Bangka Tengah. Bupati mengaku Algafry Rahman terkejut setelah mengetahui peristiwa aksi pembunuhan seorang pria bernama Jamal Mirdan yang menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. 

Ulah Jamal yang tega pembunuh ibu kandung yang telah melahirkannya dengan motif ingin mengambil dan menguasai hartanya itu mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Berbagai respon masyarakat bermunculan. Ada yang meminta pelaku dihukum penjara seumur hidup, bahkan ada juga yang menginginkan pelaku dihukum mati saja.

Namun, Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dan pemeriksan terhadap pelaku.

Wawan mengatakan, pelaku diduga melanggar lebih dari satu pasal.

Pasal-pasal tersebut antara lain adalah tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lainnya.

"Jadi kurang lebih ada tiga pasal yang akan kita usulkan ke jaksa untuk penuntutannya," jelas Wawan saat dihubungi Bangkapos.com, Sabtu (25/6/2022).

Adapun pasal-pasal yang akan diusulkan yang dimaksud adalah pasal 338, 339 dan 340 KUHP.

Diketahui, pembunuhan berencana di atur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain diatur dalam pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sedangkan pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan biasa yang tidak direncanakan dan tidak disertai pidana lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Mungkin kita akan lebih cenderung menggunakan pasal 339 KUHP, yakni pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lainnya dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkapnya.

Baca juga: Baru Terungkap Fakta Mengejutkan dari Kasus di Subang, Ini Soal Tanah TKP Pembunuhan Tuti dan Amel

Video terkait:

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved