Nasional
Kasus Binomo Akan Segera Disidangkan, Indra Kenz Malah Merasa Lega
Indra Kenz justru mengaku lega karena kasus Binomo akan segera disidangkan. Ia juga berjanji bakal kooperatif selama proses hukum.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo akan segera disidangkan.
Terkait hal tersebut, tersangka, Indra Kenz justru mengaku lega.
Ia juga berjanji akan selalu kooperatif.
"Pastinya, dari awal saya selalu kooperatif, saya selalu jawab semua BAP, enggak pernah nggak mau jawab," kata Indra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (25/6/2022).
Indra Kenz pun mengaku lega lantaran kasusnya sudah masuk tahap dua, yang artinya akan segera disidangkan.
Sebab itulah ia berharap agar permasalahan ini segera berakhir.
"Saya juga lega ya, uda tahap 2, biar cepat selesai," ungkap Indra Kenz.
Baca juga: Akhirnya Razman Nasution Buka Suara, Dituding Hotman Paris Jadi Dalang Fitnah Pelecehan Iqlima Kim
Baca juga: Gempa Bumi Pukul 08.55 Minggu 26 Juni 2022, Guncang di Laut, Info BMKG Lokasi dan Magnitudonya
Indra Kenz kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jumat (24/6/2022).
Pemilik nama asli Indra Kesuma ini dibawa dengan tangan terborgol.
Namun, Indra Kenz tidak mengenakan baju tahanan.
120 Hari Ditahan, Kondisi Indra Kenz Disebut Tertekan
Selama 120 hari ditahan terkait kasus Binomo, kondisi psikis Indra Kenz disebut tertekan.
Meski tertekan, kesehatan Indra Kenz dalam kondisi baik.
Hal tersebut dikabarkan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Brian.
Baca juga: Cerita Lily Korniaty, Senang Bisa Berangkat Haji Tahun 2022, Menabung Sejak 2013
Baca juga: Calon Jemaah Berburu Paket Data Internet Ibadah Haji
"Ya pada prinsipnya, dia kondisinya sehat, bagus ya," kata Brian.
"Mungkin dalam keadaan tertekan secara psikologis itu sangat wajar," sambungnya.
Menurut Brian, Indra Kenz tertekan karena memikirkan nasib orang-orang terdekatnya yang turut terseret kasus Binomo.
Mengingat tunangannya, Vanessa Khong, calon mertuanya, Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma adik kandungnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pasti sangat prihatin ya dia dan tertekan sekali," ujar Brian.
"Pak Rudi, Vanessa tunangannya, dan Nathania adik kandungnya ikut juga sebagai tersangka dalam hal ini," tambahnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Dini Hari, Seorang Pelajar Tewas, Motor Korban Tabrakan dengan Mobil Terios
Baca juga: PLN UPDK Minahasa Peduli, Beri Bantuan untuk Korban Bencana Abrasi Pantai Amurang
Terkait kasus Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan total tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Kemudian ada Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Lega Kasus Binomo Segera Disidangkan, Janji Selalu Kooperatif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/indra-kenz-23423.jpg)