Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Holywings

Buat Promo Miras untuk Nama 'Maria dan Muhammad, Holywings Dilaporkan ke Polisi, Kini Minta Maaf

Holywings dilaporkan kepolisi karena dianggap menista agama, buat promo miras untuk nama Maria dan Muhammad

Editor: Glendi Manengal
via Twitter @txtfrombrand
Promo Holywings yang jadi perhatian publik karena catut nama Muhammad dan Maria. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui saat ini Holywings tengah jadi sorotan publik.

Hal tersebut dikarenakan promo minuman keras yang ada unsur nama Muhammad dan Maria.

Hingga akhirnya Holywings dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 07.15, Bripda Rifky Pratama Meninggal, Tabrakan Motor Beat dengan Yamaha Vega

Baca juga: HASIL Survei: Partai Idaman Generasi Muda, PDIP Teratas, Demokrat Geser Gerindra

Baca juga: Peringatan Dini Besok Sabtu 25 Juni 2022, Info BMKG Ini Kabupaten/Kota Potensi Alami Cuaca Ekstrem

Foto Holywings Kelapa Gading - Holywings dilaporkan HAMI ke Polda Metro Jaya dan dikecam GP Ansor soal promo miras bagi pengunjung yang bernama Maria dan Muhammad. (holywings.com)

Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) atas dugaan kasus penistaan agama dalam promo penjualan minuman keras (miras) kepada pengunjung yang memiliki unsur nama 'Muhammad' atau Maria pada Kamis (23/6/2022).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum HAMI, Sunan Kalijaga.

"Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe," ujarnya.

Adapun pelaporan tersebut tertera pada surat laporan pengaduan (LP) nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor bernama Firmansyah.

Ia merupakan anggota dari HAMI.

Sunan juga mengatakan HAMI melaporkan Holywings Indonesia atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Terkait pelaporan ini, manajemen Holywings Indonesia selaku terlapor disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau pasal 165 a KUHP.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas tepampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," jelas Sunan dikutip dari Kompas.com.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan laporan yang dilayangkan oleh HAMI.

Zulpan menjelaskan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved