Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minut

Biaya Perpanjangan dan Buat Baru SIM A dan C di Polres Minut, Ini Syaratnya

Untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya pembuatan Rp 75 Ribu, sedangkan perpanjangan SIM A Rp 80 ribu

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Fistel Mukuan
Aiptu Jacky Katuuk, Baur SIM Sat Lantas Polres Minahasa Utara (Minut) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Simak info terbaru pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Minahasa Utara (Minut). 

Pengendara roda dua dan roda empat dengan plat nomor pribadi harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kalau untuk roda dua harus memiliki SIM C, sedangkan untuk kendaraan roda empat harus SIM A.

Aiptu Jacky Katuuk Baur SIM Sat Lantas Polres Minahasa Utara (Minut) memberikan penjelasan pembayaran jika ingin membuat SIM A dan C baru serta yang diperpanjang.

"Untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya pembuatan Rp 75 Ribu, sedangkan perpanjangan SIM A Rp 80 ribu," ucap Jacky sapaan akrabnya.

Lanjutnya, jika ingin membuat SIM A baru dikenakan biaya pembuatan Rp 120 ribu, kalau SIM C Rp 100 ribu.

Adapun syaratnya disampaikan Jacky jika ingin membuat SIM selain ada biaya untuk perpanjangan harus siapkan pemeriksaan psikolog, KTP foto copy, pas foto 3 kali 4 dua lembar.

"Untuk membuat SIM baru syaratnya pas foto 3 kali 4 dua lembar, surat keterangan dokter, pemeriksaan psikolog dan tes," ujar dia.

Dikatakannya, untuk masyarakat yang ingin melakukan pengurusan SIM harus ke Mako Polres Minut.

Jacky menyampaikan kepada masyarakat jika ingin melakukan perpanjangan SIM, dua minggu sebelum sudah melapor, karena kalau sudah lewat sehari saja, sudah seperti buat baru.

"Diharapkan kepada masyarakat yang sudah berusia 17 tahun agar segera membuat SIM supaya dalam berkendara aman," ajaknya.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved