Polda Sulut
2 Orang Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulut Saat Operasi Tertib Tambang, Ancaman 10 Tahun Penjara
Hutan yang semestinya dijaga, namun dilakukan penambangan dan pengrusakan. Dua orang ditangkap polisi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah mengamankan dua orang dan satu alat berat.
Mereka ditangkap kedapatan melakukan penambangan pasir di wilayah terlarang.
Polda Sulut saat itu menggelar operasi penertiban penambangan pasir di wilayah hutan konservasi Gunung Klabat, kelurahan karondoran kecamatan ranowulu kota bitung, Kamis (24/6/2022).
"Perkara ini kita lakukan proses penyidikan secara bersama-sama antara Subdit Tipiter bersama dengan pihak dinas kehutanan,"ujar Direskrimus Kombes Pol Nasriadi kepada Tribun Manado Jumat (24/6/2022).

Menurutnya kegiatan tersebut sangat meresahakan, dimana hutan yang semestinya dijaga, namun dilakukan penambangan dan pengrusakan.
"Kita telah telaah dan gelar perkara, bahwasanya mereka melanggar UU No 18 tahun 2023 tentang pemberantasan tindak pidana kehutanan, dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara, denda Rp 1,5 Miliar dengan maksimal Rp. 10 Miliar," jelasnya
Direktorat Krimsus Polda Sulut akan terus melakukan pemantauan untuk menjaga kelestarian hutan di provinsi Sulut ini agar tidak dilakukan kegiatan apapun yang melanggar aturan hukum.
"Sebelumnya juga kita juga telah melakukan penangkapan di Hutan Lindung di Gunung Lokon, yaitu (yang ditangkap) mereka yang membangun vila disana,"
Dia pun mengimbau masyarakat yang akan melakukan kegiatan apapun harus mengecek dulu apakah wilayah tersebut masuk kawasan hutan, atau tidak.
"Walaupun mereka mengklaim itu tanah milik mereka atau tanah leluhurnya, tetapi itu sesuai keputusan menteri masuk wilayah hutan lindung dan konservasi dan induk pantai, itu tidak boleh dilakukan kegiatan apapun disana dan harus dijaga kelestarianya," jelasnya. (Ren)