Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Segini Gaji Fantastis Satpol PP DKI Jakarta, Capai Puluhan Juta

Disebut-sebut gaji yang diterima Kasat Pol PP DKI Jakarta bahkan setara atau bahkan melebihi gaji seorang menteri. Simak di sini!

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Segini Gaji Fantastis Satpol PP DKI Jakarta, Capai Puluhan Juta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa besaran daftar gaji Satpol PP DKI Jakarta?

Besaran gaji Satpol PP baru-baru ini jadi perhatian.

Sorotan gaji Satpol PP ini menyusul viralnya unggahan akun instagram @Lambe_Turah baru-baru ini.

Satpol PP di ibu kota Jakarta disebut-sebut mencapai puluhan juta, setara dengan pejabat menteri.

Menjadi bagian dari Satpol PP DKI Jakarta ternyata begitu menjanjikan setelah mengetahui daftar gaji Satpol PP DKI Jakarta.

Berikut Sripoku.com akan menyajikan daftar gaji Satpol PP DKI Jakarta yang dilansir dari akun instagram @Lambe_Turah baru-baru ini.

Menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarata merupakan salah satu ujung tombak pemerintah yang ikut dalam menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sayangnya, saat dibukanya lowongan pekerjaan sebagai Satpol PP hanya sedikit yang meliriknya.

Alasannya karena persoalan gaji.

Banyak yang mengira gaji sebagai Satpol PP hanya pas-pasan bahkan cenderung kecil.

Tapi nyatanya tidak untuk Satpol PP DKI Jakarta, yang besaran gajinya belakangan ramai jadi sorotan publik di media sosial.

Gaji yang diterima tentunya akan menyesuaikan dengan posri jabatan yang diemban.

Menariknya, gaji untuk kepala satuan (kasat) Satpol PP DKI Jakarta tahun 2022 ini bikin melongo warganet.

Disebut-sebut gaji yang diterima Kasat Pol PP DKI Jakarta bahkan setara atau bahkan melebihi gaji seorang menteri.

Seperti unggahan yang dibagikan Lambe Turah, Kamis (23/6/2022), ada lima tingkat pembagian gaji Satpol PP.

  1. Satpol PP Eselon I menerima Rp 50 juta
  2. Satpol PP Eselon II menerima Rp 28 juta
  3. Satpol PP Eselon III Menerima Rp 10.650.00
  4. Satpol PP Eselon IV senilai Rp 6.500.000
  5. Staff Rp 5.850.000
Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved