SPBU Curang
Akhirnya Terungkap SPBU Ini Curangi Takaran Pakai Remote Control, Keuntungan 7 M, Pelaku Tak Ditahan
SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta Km 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, ternyata melakukan praktik curang.
"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujarnya.
Pelaku tidak ditahan
Foto: Ilustrasi SPBU (Tribun Manado/Fernando Lumowa)
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka mereka yakni BP dan FT.
Kedua orang yang ditetapkan tersangka itu yakni manager dan pemilik SPBU.
Atas perbuatannya, mereka dijerat polisi Pasal 8 ayat 1 huruf c jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 27, pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.
"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.
Keduanya sebagai manajer dan owner," ungkapnya.
Selain menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.
(Kompas.com/Kontributor Serang, Rasyid Ridho)
Tayang di Kompas.com