Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kabar Terbaru Soal Minyak Goreng, Masyarakat Sudah Boleh Beli Maksimal 10 Liter per Hari

Kini, masyarakat sudah boleh membeli minyak goreng curah maksmal 10 liter per hari. Hal tersebut ditujukan agar kebutuhan masyarakat tak tersendat.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sidak perdana di Pasar Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membawa kabar gembira bagi masyarakat.

Saat ini, masyarakat sudah diperbolehkan membeli minyak goreng curah maksimal 10 liter per orang per hari.

Minyak goreng curah tersebut dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu/liter atau Rp 15.500/kilogram.

Padahal, sebelumnya Kemendag hanya memperbolehkan masyarakat membeli minyak goreng curah maksimal 2 liter per orang per hari.

"Sekarang masyarakat boleh beli minyak (goreng curah) sampai 10 liter. Mulai hari ini," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022).

Zulhas, sapaannya, menjelaskan, kebijakan ini diambil agar membantu masyarakat, khususnya UMKM tidak tersendat akan kebutuhan minyak goreng curah untuk dagangannya.

Baca juga: Perekonomian 60 Negara Akan Ambruk, Sri Mulyani Tegaskan Indonesia Masih Aman, Benarkah?

Baca juga: Pantas Dewi Perssik Tak Terima Digugat Cerai Angga Wijaya, Baru Terungkap Penyebab Kesedihan DP

"Kan ada yang kayak di kampung-kampung penjual gorengan itu kan butuh minyak besar. Makanya dibolehkan, jadi kalau penjual gorengan enggak perlu datang tiap hari karena sudah enggak dibatasi," kata Zulhas.

"Masyarakat umum juga bisa beli 10 liter. Kalau beli 10 liter kan jadi stoknya aman bisa sampai berapa hari ya enggak masalah," sambung Zulhas.

Mendag Zulkifli Hasan saat sidak perdana di Pasar Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).
Mendag Zulkifli Hasan saat sidak perdana di Pasar Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022). (Tribunnews.com/Seno)

Zulhas juga mengaku pendistribusian minyak goreng saat ini sudah lancar. Bahkan, kata dia, ada beberapa warung yang stoknya tidak habis.

Sementara itu, skema pembeliannya, dijelaskan dia, pembeli diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca juga: Nama-nama 8 Deteni Warga Filipina yang Dideportasi Rudenim Manado

Baca juga: Gempa Bumi 5.6 SR Guncang NTT Rabu (22/6/22) Info BMKG, Titik Guncangan di Laut

"Pembeli tetap pakai KTP dan ditunjukkan nanti discan sama tukang warungnya," jelas Zulkifli Hasan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag Zulhas Bolehkan Beli Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Liter Per Hari Per KTP".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved