Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Akhirnya Terungkap Deretan Kasus Investasi Menyeret Nama Yusuf Mansur, Total Kerugian Fantastis

Berikut ini daftar kasus investasi yang pernah menyeret Ustaz Yusuf Mansur, ayah Wirda Mansur.

Kolase Foto Tribunmanado/foto: Istimewa
Ustaz Yusuf Mansur. Yusuf Mansur yang memiliki nama lengkap Jamaan Nurchotib Mansur tersebut sudah beberapa kali terseret kasus investasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus program tabung tanah yang menyeret nama Yusuf Mansur?

Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya putusan sidang perdata kasus program tabung tanah yang menyeret pria bernama asli Jamaan Nurchotib Mansur tersebut bakal dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Kabar soal kelanjutan kasus program tabung tanah tersebut disampaikan langsung oleh Yusuf Mansur selaku pihak tergugat.

Menurut dia, agenda sidang pembacaan putusan itu bakal berlangsung pukul 09.00 WIB.

"Besok (hari ini), ada putusan (di) PN Tangerang atas satu kasus yang dialamatkan ke saya, sekitar jam 09.00 WIB, perkara 1366," papar dia, dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/6/2022).

Untuk diketahui, para penggugat Yusuf Mansur untuk perkara itu didampingi kuasa hukum bernama Asfa Davi B. Saat dikonfirmasi, Asfa membenarkan soal agenda sidang hari ini.

"Ya, hari ini putusan kasus yang penggugatnya Marsiti cs," kata dia.

Sebelumnya, Yusuf Mansur juga terseret sejumlah kasus investasi.

Berikut deretan kasus investasi yang menyeret nama Yusuf Mansur:

1. Wanprestasi investasi batu bara

Ingat Ustaz Yusuf Mansur Kini Penampilannya Bak ABG, Berambut Gondrong, Ingin Mirip Cha Eun Woo
Yusuf Mansur (YouTube/Yusuf Mansur Official)

Diketahui, investasi batu bara itu bermula ketika Yusuf mendatangi Masjid Darussalam dan menyampaikan programnya.

Setelah itu, ratusan orang masjid tersebut tertarik dan menggelontorkan uang investasi sejak 2009-2010.

Mereka seharusnya mendapatkan keuntungan dari investasi itu per bulan, tetapi hingga saat ini tak ada keuntungan yang didapat.

Ratusan jemaah dan pengurus Masjid Darussalam Kota Wisata mengeluarkan uang untuk investasi dengan nominal yang berbeda-beda.

Salah seorang jemaah bahkan menggelontorkan dana hingga Rp 80 juta.

Atas kasus ini, Yusuf Mansur digugat oleh Zaini Mustofa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan awal tahun ini.

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.

2. Program tabungan tanah

Ustaz Yusuf Mansur marah-marah
Ustaz Yusuf Mansur marah-marah (capture/youtube/)

Tahun 2021, Yusuf Mansur juga digugat oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Gugatan tersebut terkait penawaran program tabung tanah yang dilakukan Yusuf Mansur dalam acara pengajian di Hong Kong pada 2014.

Saat hendak mengikuti program tersebut, ketiga penggugat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih dan harus membayar duit sebesar Rp 200.000 untuk pendaftaran.

Ketiga penggugat kemudian tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta.

Mereka dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah tersebut. Namun, hingga saat ini tak ada hasil yang dijanjikan.

Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Ustadz Yusuf Mansur saat memberikan pernyataan maksud dan tujuan tentang pola pembelajaran cara menghafal Al-Qur'an yang akan diterapkan di pondok pesantren pada Konferensi Tahfidz International di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an Ketapang, Tanggerang, Senin (30/9/2013). Pada Konferensi ini dibahas pula peranan para penghafal Al-Qur'an di masyarakat bukan hanya di Institusi pendidikan masing-masing.
Ustadz Yusuf Mansur saat memberikan pernyataan maksud dan tujuan tentang pola pembelajaran cara menghafal Al-Qur'an yang akan diterapkan di pondok pesantren pada Konferensi Tahfidz International di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an Ketapang, Tanggerang, Senin (30/9/2013). Pada Konferensi ini dibahas pula peranan para penghafal Al-Qur'an di masyarakat bukan hanya di Institusi pendidikan masing-masing. ((Tribun Jakarta/Jeprima))

Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Selain itu penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.

Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

3. Wanprestasi investasi hotel haji atau umrah

Yusuf Mansur juga menawarkan proyek investasi hotel haji dan umrah kepada sejumlah orang.

Salah seorang korban bernama Lilik Herlina mengatakan, ia berinvestasi setelah melihat Yusuf mempromosikan program investasi di acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi pada 2013.

Uang dana pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar Rp 12 juta ia gelontorkan untuk investasi, kemudian mendapat sertifikat kepesertaan.

Dalam sertifikat itu, Lilik dijanjikan bakal mendapat keuntungan 8 persen per tahun.

Namun, tak ada keuntungan yang didapatkan. Lilik bahkan sempat kesulitan menghubungi pihak Yusuf Mansur.

Diolah dari artikel di Kompas.com
Penulis: Muhammad Naufal/Rakhmat Nur Hakim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved