Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Akhirnya Terungkap Deretan Kasus Investasi Menyeret Nama Yusuf Mansur, Total Kerugian Fantastis

Berikut ini daftar kasus investasi yang pernah menyeret Ustaz Yusuf Mansur, ayah Wirda Mansur.

Kolase Foto Tribunmanado/foto: Istimewa
Ustaz Yusuf Mansur. Yusuf Mansur yang memiliki nama lengkap Jamaan Nurchotib Mansur tersebut sudah beberapa kali terseret kasus investasi. 

Atas kasus ini, Yusuf Mansur digugat oleh Zaini Mustofa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan awal tahun ini.

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.

2. Program tabungan tanah

Ustaz Yusuf Mansur marah-marah
Ustaz Yusuf Mansur marah-marah (capture/youtube/)

Tahun 2021, Yusuf Mansur juga digugat oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Gugatan tersebut terkait penawaran program tabung tanah yang dilakukan Yusuf Mansur dalam acara pengajian di Hong Kong pada 2014.

Saat hendak mengikuti program tersebut, ketiga penggugat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih dan harus membayar duit sebesar Rp 200.000 untuk pendaftaran.

Ketiga penggugat kemudian tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta.

Mereka dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah tersebut. Namun, hingga saat ini tak ada hasil yang dijanjikan.

Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Ustadz Yusuf Mansur saat memberikan pernyataan maksud dan tujuan tentang pola pembelajaran cara menghafal Al-Qur'an yang akan diterapkan di pondok pesantren pada Konferensi Tahfidz International di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an Ketapang, Tanggerang, Senin (30/9/2013). Pada Konferensi ini dibahas pula peranan para penghafal Al-Qur'an di masyarakat bukan hanya di Institusi pendidikan masing-masing.
Ustadz Yusuf Mansur saat memberikan pernyataan maksud dan tujuan tentang pola pembelajaran cara menghafal Al-Qur'an yang akan diterapkan di pondok pesantren pada Konferensi Tahfidz International di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an Ketapang, Tanggerang, Senin (30/9/2013). Pada Konferensi ini dibahas pula peranan para penghafal Al-Qur'an di masyarakat bukan hanya di Institusi pendidikan masing-masing. ((Tribun Jakarta/Jeprima))

Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Selain itu penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.

Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

3. Wanprestasi investasi hotel haji atau umrah

Yusuf Mansur juga menawarkan proyek investasi hotel haji dan umrah kepada sejumlah orang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved