Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado

Pemkot Manado Keluarkan Edaran Larang ASN dan THL Cat Rambut Pirang

Disana tertulis larangan untuk cat rambut secara mencolok. Berikut penjelasan Kepala BKPSDM Manado Donald Supit.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Arthur Rompis
Kaban BKPSDM Manado Donald Supit 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado bakal menindak ASN dan THL yang mengecat rambut secara mencolok.

Kepala BKPSDM Manado Donald Supit mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran terkait hal tersebut.

"Sudah ada edarannya, kami keluarkan dua kali, pertama tahun lalu, kemudian tahun ini," katanya Selasa (21/6/2022).

Sebut dia, edaran dikeluarkan berdasarkan payung hukum yakni Permendagri 11 tahun 2020 pasal 24.

Disana tertulis larangan untuk cat rambut secara mencolok.

"Yang melanggar akan diberi sanksi," kata dia.

Dia mengimbau agar kepala perangkat daerah mengawasi ASN dan THL masing masing karena wewenang pengawasan berada di sana.

"Semangatnya adalah menegakkan aturan, karena ASN itu ada tata cara berpakaiannya," kata dia.

Manado sering disebut mirip eropa

Itu salah satunya karena wanita Manado gemar berdandan.

Dandanan wanita Manado bukan hanya sebatas pada pakaian atau perhiasan.

Tapi juga rambut. Wanita Manado gemar mencat pirang rambut.

Dengan rambut pirang, wanita Manado yang berkulit putih kian bertambah cantik.

Nah wanita Manado yang berprofesi ASN maupun THL ada juga yang mengecat pirang rambutnya.

Ada yang pirang jarang. Tapi ada pula yang rambutnya pirang mencolok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved