Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Informasi Kategori PNS TNI Polri yang Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2022

Ada dua kategori yang tidak berhak atas gaji ke-13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Editor: Chintya Rantung
Tribun Jabar
Kategori PNS TNI Polri yang Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2022 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Informasi Daftar Lengkap PNS yang Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2022 kabarnya akan dicairkan pada Juli 2022.

Gaji ke-13 ini tentu sangat ditunggu-tunggu banyak pegawai pemerintahan.

Gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Untuk ASN, besaran pencairan gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Besaran gaji ke-13 ASN, TNI, Polri tahun 2022
Besaran gaji ke-13 ASN, TNI, Polri tahun 2022 (Ist)

Berikut penerima gaji ke-13 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022:

PNS

PPPK

CPNS

TNI

Polri

Presiden

Wakil presiden

Menteri

Wakil menteri

Pejabat negara lainnya. 

Berdasarkan PP tersebut, tidak semua ASN, TNI dan Polri menerima gaji ke-13.

Ada dua kategori yang tidak berhak atas gaji ke-13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut PNS, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13:

PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, PP itu menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah. 

ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ((via Tribunnews))

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah. 

Kemudian, gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen. 

Melansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional. 

Dengan pemberian gaji ke-13 disertai bonus tunjangan kinerja 50 persen, Tjahjo meminta kepada ASN agar terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini. 

"Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," kata Tjahjo.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D3)

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved