Pemberdayaan Perempuan
Menteri PPPA: Angka Keterwakilan Perempuan Dalam Politik Belum Capai Jumlah Minimal
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan saat ini keterwakilan perempuan di legislatif sudah mencapai angka 21 persen.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan saat ini keterwakilan perempuan di legislatif sudah mencapai angka 21 persen.
Namun, menurut Bintang, angka ini masih lebih kecil dibandingkan kuota keterwakilan 30 persen perempuan.
“Meski sudah menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, angka keterwakilan perempuan dalam politik masih belum mencapai critical mass atau jumlah minimal yang diperlukan untuk menciptakan perubahan, yaitu rata-rata kuota 30 persen,” ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Padahal 49,42 persen penduduk Indonesia adalah perempuan dan sekitar 54 persennya berusia produktif.
Menurut Bintang, seharusnya perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan.
"Sehingga perempuan harus terdidik, berdaya, dan setara kedudukannya agar dapat berkarya dalam berbagai bidang untuk memberikan banyak manfaat bagi pembangunan,” kata Bintang.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 18.25 Wita, Seorang Pengendara Tewas, Motor Scoopy Adu Banteng dengan Vario
Baca juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Khawatir Nasib Anak-anaknya Usai Divonis Sakit Parah & Penyakit Langka
Akan tetapi, data dan indeks menunjukkan masih terjadinya ketimpangan akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat hasil pembangunan antara perempuan dan laki-laki.
Dirinya menilai perlu ditetapkannya prioritas dalam mengurai permasalahan perempuan dan anak.
"Tahun 2020-2024, Presiden Republik Indonesia telah mengamanatkan lima prioritas isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang saling terkait satu sama lain,” ujar Bintang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri PPPA: Angka Keterwakilan Perempuan Dalam Politik Belum Capai Jumlah Minimal,https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/20/menteri-pppa-angka-keterwakilan-perempuan-dalam-politik-belum-capai-jumlah-minimal