Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos PKH

Cek Data Penerima Bansos PKH Melalui Website dan Tahap Pencairannya

Bansos PKH dikabarkan akan cair pada Bulan Juni 2022. Calon penerima bisa mengeceknya langsung melalui website.

Editor: Isvara Savitri
HO
Program Keluarga Harapan (PKH). Cek pencairan Program PKH BUlan Juni 2022. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) merupakan salah satu bantuan yang diberikan pemerintah.

Biasanya, Bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Cara mengeceknya pun mudah, bisa melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah mengakses cekbansos.kemensos.go.id, data penerima bansos PKH akan muncul dengan melakukan beberapa langkah.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) (HO)

Saat ini, bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) memasuki tahap kedua pada Juni 2022.

Cara Cek Data Penerima Bansos PKH

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda, tergantung kriterianya.

Misal, untuk kategori Ibu Hamil/Nifas akan menerima Rp 3 juta/tahun; kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun, Rp 3 juta; dan Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat, Rp 900 ribu.

Juga, Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat, Rp 1,5 juta; Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat, Rp 2 juta; Kategori Penyandang Disabilitas berat, Rp 2,4 juta; serta Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Baca juga: Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid Apresiasi Kafilah Bolsel di MTQ XXIX Tingkat Provinsi Sulut

Baca juga: Masih Ingat Cita Citata? Sempat Dekat dengan Indra Bruggman, Kini Dituding Pelakor Didi Mahardika

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Ilustrasi bantuan sosial
Ilustrasi bantuan sosial (WARTA KOTA/Nur Ichsan)

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

Baca juga: All New Ertiga Hybrid Mengaspal di Sulut, Ada Diskon Rp 4 Juta

Baca juga: Gempa Yogyakarta Pagi Ini Senin 20 Juni 2022, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Rincian Besaran Bansos PKH

Bantuan Sosial
Bantuan Sosial (Kolase Tribun Manado/pixabay.com)

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;

7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Tahap Pencairan Bansos PKH 2022

Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.

- Tahap I

Januari, Februari, Maret

- Tahap II

April, Mei, Juni

- Tahap III

Baca juga: 3 Zodiak yang Sulit Percaya pada Orang Lain, Kamu Termasuk?

Baca juga: Berikut Nama-nama Perwakilan Bolsel yang Meraih Juara di MTQ XXIX Tingkat Provinsi Sulawesi Utara

Juli, Agustus, September

- Tahap IV

Oktober, November, Desember

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Data Penerima Bansos PKH Bulan Juni 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved