Potret Seragam Baru Korpri, Warna Lebih Cerah, Sudah Ada Edaran Kemendagri
Kementerian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali berinovasi dengan mengeluarkan seragam baru.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kini tak lagi monoton.
Kementerian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali berinovasi dengan mengeluarkan seragam baru.
Seragam baru tersebut tetap bermotif batik, namun warnanya lebih cerah.
Baca juga: Sekkot Tomohon Edwin Roring: Anggota Korpri Wajib Sukseskan dan Mendukung Pelaksanaan TIFF
Seragam batik KORPRI terbaru tahun 2022 untuk PNS dan PPPK. (Istimewa)
Pakaian seragam batik Korpri terbaru 2022 ini untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan mendapatkan seragam batik Korpri terbaru.
Pengadaan seragam batik Korpri terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 025/3293/SJ yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada 13 Juni 2022.
Surat edaran Kemendagri ini diposting Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di akun Instagram @wibisanabima, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Pimpin Apel Korpri, Ahshari Sugeha Harapkan Kartini Baru lahir di Bolmong
Seragam batik KORPRI terbaru tahun 2022 untuk PNS dan PPPK. (Instagram @wibisanabima)
Bima mengatakan PPPK juga merupakan ASN, sehingga boleh menggunakan seragam batik Korpri.
Ada tiga poin dalam surat edaran Kemendagri tersebut sebagai berikut:
1. Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
2. Pakaian seragam batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri dengan corak serta spesifikasi teknis, warna. kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam surat edaran ini.
Baca juga: Pimpin Apel Korpri, Ahshari Sugeha Harapkan Kartini Baru lahir di Bolmong
3. Penggunaan seragam batik Korpri menpedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Seragam batik KORPRI terbaru tahun 2022 untuk PNS dan PPPK. (Instagram @wibisanabima)
Baju batik Korpri terbaru bermotif dasar warna biru corak emas dan putih.
Corak emas pada lambang Korpri memiliki filosofi tersendiri bagi ASN.
Lambang Korpri merupakan identitas bagi seluruh pegawai Korpri.
Lambang itu kemudian digunakan sebagai seragam batik berwarna biru yang motif nya terbuat dari lambang tersebut.
Dikutip dari laman Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banjar, lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa bagi anggota Korpri.
Ketentuan dari lambang tersebut diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI Korpri Nomor : KEP-09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, dan Atribut Korpri.
Makna Lambang Korpri
Lambang Korpri memiliki makna tersendiri yakni :
1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan jati diri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri.
3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 di tengah dan ada 5 ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dilansir dari laman Wikipedia.org , logo Korpri dibuat oleh Aming Prayitno yang merupakan lulusan dari Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia (ASRI) Yogyakarta yang kini dikenal dengan Institut Seni Indonesia.
Sejarah Singkat Korpri
Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Pembentukan Korpri bertujuan sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu.
Dikutip dari Kompas.com, ketika rezim Orde Baru mulai berkuasa, Soeharto mulai menata pemerintahan yang ada.
Wadah ini menghimpun pegawai negeri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta perusahaan dan pemerintah Desa.
Walaupun pada dasarnya untuk menghimpun pegawai dari berbagai instansi, Korpri sering dikaitkan dengan PNS.
Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Pembentukan Korpri bertujuan untuk menghimpun berbagai pegawai dari beberapa instansi dalam satu wadah yang nantinya ikut memantapkan stabilitas politik dan sosial.
Selain itu, Korpri dibentuk untuk meningkatkan daya guna dalam bidang pembangunan dan pelajaran masyarakat.
Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu. (Bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com