Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Haji

Sejumlah Koper Milik Jamaah Calon Haji Asal Grobogan Dibobol, Uang Tunai Rp 7 Juta Raib

Koordinator Humas, PPIH Embarkasi Solo, Sarip Sahrul Samsudin, menuturkan setidaknya ada 6 koper milik jamaah dibobol. 

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ilustrasi Ratusan calon jemaah haji (CJH) tiba di Gedung Serbaguna 2 Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 07.30 WIB. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Barang-barang milik jemaah calon haji (JCH) asal Grobogan yang disimpan di dalam koper bagasi diduga hilang.

Barang-barang yang hilang itu seperti uang, rokok dan barang lainnya.

Kabar hilangnya barang-barang itu dibenarkan Koordinator Humas, PPIH Embarkasi Solo, Sarip Sahrul Samsudin.

Baca juga: Muncul Momen Nabila Ishma Momong Arkana, Bungkam Gosip Tak Direstui Keluarga Eril

Salah satunya Koper milik jamaah calon haji (JCH) asal Grobogan, Jawa Tengah dibobol. 

Ada sejumlah barang yang hilang, termasuk uang tunai

Kejadian tersebut diketahui usai jamaah calon haji tersebut tiba di penginapan Madinah.

Koordinator Humas, PPIH Embarkasi Solo, Sarip Sahrul Samsudin, menuturkan setidaknya ada 6 koper milik jamaah dibobol. 

"Milik jamaah Kloter 5, diketahui barangnya sudah tidak ada di koper saat di penginapan," kata dia, kepada TribunSolo.com, Jumat (17/6/2022). 

Sarip menjelaskan, barang-barang yang hilang di antaranya adalah tas yang berada di dalam koper.

Selain itu ada satu jamaah yang kehilangan uang tunai

Uang yang hilang berjumlah Rp7 juta.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke sektor tiga daerah kerja Madinah.

Pihaknya kini masih menunggu perkembangan lebih lanjut. 

Dia menuturkan, saat ini juga sedang dilakukan kroscek ke pihak-pihak terkait, termasuk para jamaah.

Terutama terkait apakah benar yang bersangkutan membawa barang yang disebut hilang itu. 

"Yang jelas sudah dilaporkan, karena pelaksana haji kan banyak instansi dan tidak berdiri sendiri. Saat ini masih dilakukan kroscek," jelasnya. 

Sarip menambahkan, jamaah sebelumnya juga sudah diberi imbauan soal barang-barang apa saja yang sebaiknya dimasukkan tas yang dibawa ke kabin, agar kejadian seperti ini bisa diantisipasi.

Jemaah Haji Diminta Bawa Barang Sesuai Ketentuan

Kementerian Agama mengingatkan para jemaah calon haji agar membawa barang bawaan sesuai ketentuan dalam surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU).

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, hal itu dilakukan agar tak terjadi lagi pembongkaran koper di bandara.

"Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan," kata Wibowo di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, dalam empat hari ini ditemukan jemaah yang membawa rokok dalam jumlah yang cukup banyak sehingga akhirnya dibongkar.

"Perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” ucapnya.

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:

a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.

Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved