Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Isu Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Artis Nikita Mirzani dikabarkan telah menjadi tersangka kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Editor: Ventrico Nonutu
YouTube Langit Entertainment
Nikita Mirzani. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Nikita Mirzani dikabarkan telah menjadi tersangka kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Kabar itu kini tengah viral di media sosial.

Beredarnya kabar itu membuat Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam, buka suara.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Status Hukum Iko Uwais: Jika Cukup Bukti Kita akan Tetapkan Tersangka

Baca juga: Pengakuan Tyas Mirasih, Akhirnya Go Public dengan Tengku Tezi

"Beberapa pertanyaan yang muncul di media massa. Pertama kami memonitor adanya dokumen yang beredar di medsos tentang status saudari NM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka," ujar AKBP Wahyu Imam di kantornya, Jumat (17/6/2022).

Wahyu menegaskan jika polisi belum menetapkan status Nikita Mirzani menjadi tersangka.

Sebab Niki biasa disapa itu baru saja dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan ITE dan pencemaran nama baik sebagai saksi.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebabai tersangka sesuai dengan preskon yang kami lakukan rabu 15 juni 2022 lalu," tutur Wahyu.

Lebih lanjut, dokumen tersebut diduga karena adanya kebocoran dokumen, sehingga pihaknya akan menyelidiki dan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Kedua walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," pungkas AKBP Wahyu.

Diketahui, beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik di media sosial.

Dalam surat tersebut tertulis Tim Penyidik Polres Serang Kota telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.

Surat penetapan tersangka ini ditandatangani oleh Kapolresta Serang Kota, diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.

Adapun, surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait Artis

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved