Pantas Nora Alexandra Niat Program Bayi Tabung Padalah Jerinx SID Masih Kuat, Ternyata Ini Alasannya
Jika Jerinx benar-benar sudah bebas, Nora mengaku akan menjalani proses bayi tabung.
TRIBUNMANDO.CO.ID- Nora Alexandra sudah punya rencana saat sang suami bebas nanti.
Jerinx SID dikabarkan segera bebas psca menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali sejak 1 April 2022 lalu.
Ternyata rencana tersebut soal kerinduan Nora memiliki momongan.
Baca juga: Begini Cara Nora Alexandra Lepas Kangen dengan Jerinx Meski Kini Sang Suami Masih Dipenjara

Model Nora Alexandra menyebut bahwa suaminya Jerinx SID akan segera menghirup udara segar.
Jika Jerinx benar-benar sudah bebas, Nora mengaku akan menjalani proses bayi tabung.
“Kalau dia (Jerinx SID) bebas, mungkin dia harus lebih fokus ke rumah tangga dan fokus untuk bikin bayi tabung,” kata Nora ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Reaksi Nora Alexandra saat Tahu Jerinx SID Segera Bebas dari Penjara, Singgung Soal Momongan

Nora mengakui keinginan menjalani program bayi tabung sudah direncanakan sejak lama.
Hanya saja, keinginan itu tertunda lantaran penabuh drum Superman Is Dead ini kerap terkena masalah.
“Itu (program bayi tabung) sudah dari lama sih, tapi keburu kena kasus lagi suami,” ucap Nora.
Adapun alasan Nora dan Jerinx menjalani program bayi tabung.
Baca juga: Pantas Nora Alexandra Murka Ditanya Agama, Ternyata Berawal Soal Aurat dan Murtad

“Ada faktor kesehatan, tapi saya enggak bisa nyebut di sini,” ujar Nora lagi.
Sebelumnya Nora menyebut bahwa Jerinx SID akan segera bebas dalam waktu dekat ini.
Hanya saja, Nora tak mengetahui secara pasti tanggal bebasnya Jerinx.
“Kalau enggak salah mungkin bulan depan (bebas), kalau enggak salah ya.
(Tanggal) Belum tahu, dari 1 Desember sampai sekarang berarti enam bulanan,” tutur Nora.
Tekait dengan kabar bebasnya Jerinx, Kompas.com masih berusaha mengonfirmasi melalui kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan denda Rp 25 juta terhadap Jerinx atas kasus pengancaman Adam Deni.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com