Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Nikita Mirzani Tantang Nindy Ayunda Ajak Duel Tinju di Hollywings Sport Show

Nikita Mirzani menantang Nindy Ayunda adu tinju di Hollywings Sport Show 3 yang akan datang.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram @nikitamirzanimawardi_172 @nindyayunda
Kolase foto Nikita Mirzani dan Nindy Ayunda 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisruh di antara Nikita Mirzani  dan Nindy Ayunda nampaknya masih berlanjut.

Kini Nikita Mirzani menantang Nindy Ayunda untuk tanding tinju.

Nikita Mirzani menantang Nindy Ayunda adu tinju di Hollywings Sport Show 3 yang akan datang.

Mantan istri Dipo Latief itu bahkan membuat tantangan terbuka kepada Nindy Ayunda.

"Gue maunya ketemu Dito, oh pengin banget gue. Salam ke Dito Mahendra, pacarnya Nindy Ayunda. Kalau enggak, Nindy Ayunda nya yang mau boxing di HSS 3?" ujar Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

"Tantangan terbuka untuk Nindy Ayunda boleh kita boxing di HSS3 kan ada tempatnya," sambung Nikita Mirzani.

Pertandingan tinju itu nyatanya telah diinginkan oleh Nikita Mirzani karena melihat sikap Nindy yang pendiam.

Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Pengen aja gua lawan dia, biasa orang pendiam itu lebih kuat tenaga nya, ucap Nikita.

Lebih lanjut wanita yang kerap disapa Niki itu hanya ingin bertanding secara resmi di ring tinju.

Diketahui, rumah Nikita Mirzani didatangi tim penyidik Sat Reskim Polres Serang Kota pada Rabu (15/6/2022) pada pukul 03.00 WIB dini hari. 

Kedatangan polisi tersebut ternyata buntut dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani soal kasus dugaan Pencemaran Nama Baik.

Nindy Ayunda (Instagram@nindyparasadyharsono)

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Ikuti kabar selebriti lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved