Kasus Penipuan
Sudah 10 Bulan Menikah, Wanita Ini Baru Tahu Kalau Suaminya Perempuan padahal Sudah Pernah Ditiduri
Seorang wanita tertipu oleh suaminya selama 10 bulan. Diketahui keduanya sudah menikah selama 10 bulan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita tertipu oleh suaminya selama 10 bulan.
Diketahui keduanya sudah menikah selama 10 bulan.
Namun hal mengejutkan soal suaminya baru diketahui.
Baca juga: Ecofamily Hotel Likupang Minut Siap Beroperasi 2023, Gandeng LSM Daun Perkuat Kelestarian Lingkungan
Baca juga: Ketua BLiPSI Sulut Puji Joune Ganda: Angin Segar bagi Pecinta Sepak Bola
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 07.30 WIB, Seorang Pemotor Tewas, Smash Kecepatan Tinggi Tabrak Supra
Foto : Ilustrasi pasangan sesama jenis wanita. Seorang wanita di Kota Jambi merasa tertipu karena menikah dengan sesama jenis. (unsplash @toimetaja)
Wanita berinisial NA (22) warga Kota Jambi, Jambi ditipu oleh suaminya sendiri yang ternyata adalah seorang wanita.
NA terkejut setelah tahu suami yang dinikahinya secara siri selama 10 bulan ternyata seorang wanita.
Menyadari sudah tertipu, NA akhirnya menggugat suaminya ke Pengadilan Negeri Jambi.
Barulah terungkap jika suaminya seorang wanita bernama Er, namun mengaku sebagai AA.
Er bahkan mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.
Kasus ini sampai di persidangan dan Er menjadi terdakwa.
NA mengaku mengenal terdakwa nelalui aplikasi tantan, yang direkomendasikan oleh rekannya.
"Saya kenal sejak Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (Nikah Siri). Saya dijauhkan dengan orang tua.
Selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (AA) itu bukan laki laki," katanya, Selasa (14/6/2022).
Selama menikah, NA mengaku tinggal di rumah orang tuanya.
NA mengaku sudah berhungungan suami istri tetapi tidak melihat langsung jenis kelamin terdakwa.
"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan.
Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," katanya di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi.
NA mengaku pernah mengeluarkan uang senilai Rp 30 juta lebih untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
"Saya tahunya dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, New York.
Tapi, saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," ungkapnya.
Kebohongan ini terungkap, setelah ibu NA mulai curiga dengan gelagat mencurigakan terdakwa.
Ibu NA kerap melihat terdakwa mandi tanpa melepas baju.
Melihat gelagat tersebut, Siti meminta terdakwa untuk membuka bajunya ketika mandi.
Saat itu baru disadari bahwa terdakwa merupakan seorang wanita.
"Iya benar, pengakuan dari saksi.
Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," kata terdakwa.
Ibu NA menjelaskan, proses nikah siri anaknya tersebut berlangsung di rumahnya, di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 18 Juli 2021 lalu.
Foto : Tangkap layar viral video wanita mencuri saat acara pernikahan di Bandar Lampung. (Instagram.com/dunia_kaumhawa)
Saat itu terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com